Articles by "Kemendikbud"
Showing posts with label Kemendikbud. Show all posts
Ayo sobat para pendidik/ guru yang berminat melanjutkan jenjang pendidikan, Beasiswa unggulan Kemendikbud kembali dibuka untuk tahun 2017.
 
Sebanyak 3.164 pelamar beasiswa unggulan tahap pertama akan memperebutkan beasiswa unggulan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jumlah pelamar yang memasukkan aplikasi sebanyak 3.164 pelamar untuk jenjang sarjana, pascasarjana dan doktoral," ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ir Suharti MA PhD, di Jakarta, Senin (17/04/2017).

Beasiswa unggulan untuk tahap pertama dibuka mulai 15 Februari hingga 15 April 2017. Sementara seleksi administrasi dan wawancara 16 April hingga 10 Mei 2017. Selanjutnya pengumuman pada 12 Mei 2017.

Sementara, untuk beasiswa unggulan tahap kedua pendaftaran dibuka pada 1 Juni hingga 31 Juli 2017. Seleksi administrasi dan wawancara pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017, kemudian pengumuman pada 1 September 2017.

"Jumlah pelamar yang memasukkan aplikasi sebanyak 3.164 pelamar untuk jenjang sarjana, pascasarjana dan doktoral."

Beasiswa unggulan 2017 diperuntukkan bagi masyarakat berprestasi (gelar dan nongelar), beasiswa unggulan pegawai Kemendikbud (gelar dan nongelar) dan beasiswa unggulan masyarakat asing (gelar).

"Jumlah kuota untuk tahun ini sebanyak 2.000 beasiswa baik gelar dan nongelar," imbuh Suharti.
Kabiro PKLN Kemendikbud menjelaskan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jumlah kuota sebanyak itu tidak terpenuhi pada pendaftaran tahap pertama. Oleh karena itu, pihak Kemdikbud akan membuka seleksi tahap kedua.

Sementara untuk masyarakat asing, terdapat sebanyak 50 pelamar pada tahun ini.
"Program beasiswa unggulan ini mempunyai visi untuk melahirkan insan cerdas dan kompetitif yang dapat berkontribusi kepada daya saing bangsa," lanjut Suharti.

Sedangkan tujuan utama dari program beasiswa itu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan atau luar negeri sesuai dengan Permendikbud 95/2013 tentang Beasiswa Unggulan. (antara)
Bagi sobat yang mau melakukan pendaftaran Beasiswa unggulan Periode 2 silahkan buka Link berikut:

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2017 Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat semua.

Sahabat pembaca Blog BERITA PNS, sudah tahukah anda bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan guru berstatus honorer. Pemerintah juga didesak menyiapkan opsi peningkatan kesejahteraan guru honorer apabila usulan itu ditolak.
PGRI dan Mendikbud

"Moratorium pengangkatan ASN yang dicabut, tentunya membuka kesempatan rekrutmen pegawai. PGRI menyarankan, prioritaskan guru honorer. Mereka itu yang berdarah-darah mengisi kekosongan tenaga pengajar di daerah," kata Ketua PGRI pusat, Unifah Rosyidi kepada wartawan di sela forum pertemuan tahunan PGRI Karanganyar di rumah dinas bupati, Sabtu (8/4).

Ia menyadari terdapat aturan usia maksimal pada pengangkatan ASN. Jika itu diterapkan, dipastikan banyak guru honorer tersisih karena usia mereka melampaui batas maksimal. Mengenai hal ini, PGRI berusaha melobi pemerintah pusat. PGRI juga mendorong pemerintah daerah memakai skema kerjasama kontrak dengan tenaga pengajar non ASN.

"Padahal guru honorer juga memiliki anak dan keluarga yang harus dinafkahi. Mereka semakin tua, membutuhkan jaminan kesejahteraan. Opsi guru kontrak masih lebih baik daripada mengandalkan honor," katanya.

Berita ini bersumber dari Timlo.net

Semoga saja usulan ini didengar oleh pemerintah dan dikabulkan agar guru honorer diangkat jadi CPNS tahun ini.
Informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan Guru semuanya, Khususnya Guru Non-PNS yaitu Informasi Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS tahun 2017.
 

Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid; 

2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;

3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB); 

4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu; 

5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;

6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 

Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan

Sumber:Sekolahdasar.net
Demikian informasi yang admin sampaikan semoga bermanfaat untuk semua pembaca situs ini.
Walaupun kualitas guru beberapa tahun terakhir semakin digenjot oleh Kemendikbud, namun Mendikbud mengatakan bahwa kualitas Guru masih belum berbanding lurus dengan pemberian TPG yang dinilai pemerintah sudah cukup untuk meningkatkan kesejahteraan guru penerima TPG tersebut.


Saat ini keberadan tunjangan profesi guru (TPG) belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai memberikan kuliah umum bertajuk "Strategi Penguatan LPTK Dalam Menyiapkan Guru Masa Depan" di UPI Kota Bandung (10/03/17).

"Memang belum berbanding lurus, tunjangannya sudah bagus, tapi dari segi profesionalisme perlu dibenahi tapi sudah ada kemajuan," kata Mendikbud Muhadjir yang berita pns kutip dari Antara.

Hingga saat ini pemerintah terus berupaya mendukung para guru salah satunya melalui pemberian TPG yang nilainya terus bertambah setiap tahun. Menurutnya, jumlah anggaran untuk tunjangan profesi mengalami peningkatan dari Rp7 triliun menjadi Rp76 triliun selama hampir 10 tahun terakhir. 

"Total anggaran tunjangan profesi guru tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Tapi kualitas guru harus terus ditingkatkan," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Mendikbud datang ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang selama ini dikenal sebagai perguruan tinggi negeri yang memiliki pengalaman mengelola lembaga pendidikan untuk membicarakan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kinerja calon-calon guru ke depan. Ia mengingatkan bahwa salah satu kunci sukses pendidikan berada di tangan seorang guru.

"Saya seorang guru, ayah saya juga guru dan saya menilai bahwa kunci sukses pendidikan itu ada di tangan guru," kata dia.

Sumber: sekolahdasar.net
Pemberlakuan jam mengajar 8 Jam sehari dan hari libur pada hari sabtu dan Minggu semakin dekat itu berarti Guru akan bekerja seperti pegawai Instansi pemerintah lainnya.
 

Kabar bagi Guru khsusnya di wilayah Kota Kotamobagu, Juli mendatang mereka (Guru pengajar), wajib berada di Sekolah selama delapan jam atau 40 jam setiap minggunya. Hal ini berdasarkan, edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud). Dan aturan ini berlaku bagi guru berstatus ASN serta yang mendapat tunjangan progesi maupun guru bersertifikat.

"Kalau program tersebut diterapkan, maka sekolah akan diliburkan selama dua hari dalam sepekan yakni Sabtu dan Minggu. Dua hari itu memberikan kesempatan kepada peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga," kata Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala, kemarin.

Ia mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan Full Days Scool (FDS) yang saat ini diterapkan pada program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). "Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00 wita, pulangnya minimal 16.00 wita. Namun, untuk guru tidak tetap tidak diwajibkan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Diknas Kadri Bangol menambahkan, tahun ajaran baru bakal diterapkan sistim belajar seperti itu, yakni guru delapan jam disekolah. Namun, lanjut Bangol, sistem ini hanya diberlakukan untuk pendidikan SD dan SMP, dengan harapan bisa membangun karakter dan meningkatkan prestasi peserta didik.

"Setiap guru yang dapat tunjangan, baik dia negeri maupun swasta, wajib berada disekolah selama 8 jam per hari. Dengan begitu, tatap muka tidak harus dikelas, bisa juga dilakukan diiluar kelas," tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Rastono mengatakan, dengan kebijakan ini pihaknya mulai melakukan pendalaman dan kajian, terkait aturan tersebut yang akan diselenggarakan pada Juli mendatang. "Ini sedang kami proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi, intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP," terangnya.

Menariknya, setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu. " Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sebab, selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar. Kepsek tugasnya mengelola manajemen sekolah," tandasnya.


Semoga informasi tersebut bermanfaat, silahkan dibagikan ya!!
Bagi anda yang sangat menanti nanti dibukanya Beasiswa Kemdikbud 2017, ini adalah informasi yang anda tunggu-tunggu. Telah dibuka kembali Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2017 untuk S1, S2 dan S3. Berikut adalah persyaratan dan tata cara melamarnya.
 

Sesuai Permendikbud nomor 95 tahun 2013 tentang Beasiswa Unggulan, maka beasiswa diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi (MAPRES) terdiri dari Beasiswa Degree dan Beasiswa NonDegree.

Beasiswa Degree adalah Beasiswa Unggulan Kemdikbud (Kemendikbud) yang ditujukan kepada:
  • Peraih medali/penghargaan olimpiade/kompetisi internasional  di bidang : sains, penelitian ilmiah, keterampilan, seni,  olah raga, dan bahasa yang dilaksanakan dan difasilitasi oleh Kemendikbud dan/atau oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Masyarakat berprestasi tingkat nasional atau internasional di segala bidang dan umum (kecuali dosen)
  • Beasiswa Degree hanya diperuntukan untuk tujuan dalam negeri.

Beasiswa Non Degree adalah Beasiswa Unggulan Kemdikbud (Kemendikbud) yang diperuntukan bagi masyarakat berprestasi (guru, tenaga kependidikan pada tingkat PAUD sampai SMA/SMK, pegiat budaya, seniman dan pegiat sosial kecuali dosen) untuk mengikuti program residensi, menjadi pembicara dalam workshop atau konferensi, utamanya bidang pendidikan dan kebudayaan. Program beasiswa ini bukan beasiswa bantuan riset studi. Pendaftaran beasiswa Non Degree dilakukan dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke kantor sekretariat Beasiswa Unggulan.

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN BERKAS BEASISWA DEGREE

Berikut info persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud (Kemendikbud) untuk jenis Beasiswa Degree tahun 2017:
Beasiswa Degree Jenjang S1:
Mahasiswa Baru
·          Maksimal 22 tahun
·          Memiliki LoA Unconditional perguruan tinggi minimal akreditasi B

Mahasiswa On Going
·          Maksismal 22 tahun
·          Maksimal semester 3 pada perguruan tinggi minimal akreditasi B
·          IPK, PTN 3.00 PTS 3.25
Jenjang S1 tidak memerlukan TOEFL/IELTS

Beasiswa Degree Jenjang S2:
Mahasiswa Baru
·          Maksimal 32 tahun
·          Memiliki LoA Unconditional perguruan tinggi minimal akreditasi B
·          IPK S1, PTN 3.25 PTS 3.50
·          TOEFL ITP 500/IBT 61, atau IELTS 5.5

Mahasiswa On Going
·          Maksimal 32 tahun
·          Maksimal semester 3 pada perguruan tinggi minimal akreditasi B
·          IPK S1, PTN 3.25 PTS 3.50
·          TOEFL ITP 500/IBT 61, atau IELTS 5.5

Beasiswa Degree Jenjang S3:
Mahasiswa Baru
·          Maksimal 37 tahun
·          Memiliki LoA Unconditional perguruan tinggi minimal akreditasi B
·          IPK S2, PTN 3.25 PTS 3.50
·          TOEFL ITP 500/IBT 61, atau IELTS 5.5

Mahasiswa On Going
·          Maksimal 37 tahun
·          Maksimal semester 3 pada perguruan tinggi minimal akreditasi B
·          IPK S2, PTN 3.25 PTS 3.50
·          TOEFL ITP 500/IBT 61, atau IELTS 5.5

Kelengkapan Berkas Beasiswa Degree:
Mahasiswa Baru
·          Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·          LoA Unconditional
·          Ijazah dan transkrip nilai terakhir
·          Sertifikat TOEFL ITP/IBT atau IELTS (untuk S1 tidak wajib)
·          Proposal rencana studi
·          Surat rekomendasi
·          Sertifikat prestasi terbaik (bila ada)

Mahasiswa On Going
·          Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·          Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
·          Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir
·          Sertifikat TOEFL ITP/IBT atau IELTS (untuk S1 tidak wajib)
·          Proposal rencana studi
·          Surat rekomendasi
·          Sertifikat prestasi terbaik (bila ada)

Pendaftaran:

Waktu Pendaftaran:
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun 2017 Khusus Beasiswa Degree

Batch 1
·          Pendaftaran 15 Februari - 15 April 2017
·          Seleksi administrasi dan wawancara 16 April - 10 Mei 2017
·          Pengumuman 12 Mei 2017

Batch 2
·          Pendaftaran 1 Juni - 31 Juli 2017
·          Seleksi administrasi dan wawancara 1 Agustus - 31 Agustus 2017
·          Pengumuman 1 September 2017

PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN BEASISWA NON DEGREE

Berikut info persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud (Kemendikbud) untuk jenis Beasiswa Non Degree tahun 2017:
Persyaratan:
· Surat permohonan kepada Kepala Biro PKLN
· Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)
· Surat undangan dari penyelenggara
· Materi/bahan/proposal yang relevan dengan penyelenggaraan kegiatan
· Essay minimal 500 kata tentang manfaat dari kegiatan
· Usulan rincian biaya

Pendaftaran:
·          Mengirim seluruh dokumen persyaratan kepada:
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 7 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
(offline only)

Waktu Pendaftaran:
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun 2017 Khusus Beasiswa Non Degree

· Sepanjang tahun

Demikian info mengenai beasiwa Unggulan Kemdikbud 2017 untuk S1,S2 dan S3, silahkan mendaftar semoga diterima. Info Beasiswa Kemdikbud ini kami lansir dari (Sumber)
Akhir-akhir ini informasi mengenai Moratorium UN santer diberitakan bahkan Presiden Jokowi sendiri mengatakan akan membahas rencana Penghentian UN ini dalam waktu dekat. Namun, rencana penghentian UN ini mendapat respon Pro dan Kontra. Salah satu anggota DPR Komisi X Anang Hermansyah menilai sistem kerja Kemendikbud baru sangat tidak fokus karena terlalu banyak kebijakan baru.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengaku heran dengan langkah-langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

"Kalau UN akan dihapus, ini berarti guru menjadi satu-satunya tumpuan bagi anak didik. Padahal kalau dibedah, persoalan guru masih sangat njlimet," ujar Anang di Jakarta seperti yang beritapns.com lansir dari JPNN, Senin (28/11).

Musisi asal Jember ini menguraikan persoalan kualitas guru saat ini masih jauh di bawah standar.
Dilihat dari hasil uji komptensi guru (UKG), yakni di bawah angka 5,3 persen. Anang menambahkan saat ini sekitar 70 ribu guru belum mengikuti program sertifikasi guru.

‎"Ini disebabkan belum lulus S1 dan D-IV. Saat ini juga ada 700 ribu Guru Tidak Tetap (GTT). Ini semua pekerjaan rumah Mendikbud," sebut Anang.

Selain persoalan guru, Anang juga mengingatkan masalah sarana dan prasarana sekolahan yang masih memprihatinkan di banyak tempat. Persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi pemicunya.

"Belum lagi, Mendikbud juga berencana merombak K-13. Jadi memang menteri ini tidak fokus dalam bekerja. Ingat, semua ide Mendikbud ini taruhannya adalah anak didik," cetus Anang.

Terkait dengan rencana penghapusan UN, Anang menilai ide tersebut belum terkonsolidasikan dengan baik di internal pemerintahan.

"Di internal pemerintahan saja tidak kompak soal ide penghapusan UN. Saya sarankan, rapatkan dulu di internal pemerintahan, kaji secara matang baru uji publik," imbuhnya.
Kedepan uang TPG harus disisihkan buat peningkatan Kompetensi guru, setujukah rekan-rekan Guru jika uang TPG anda disisihkan sebegai modal peningkatan kinerja Guru?


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berharap guru, pamong, dan tenaga kependidikan di Indonesia semakin profesional dalam menjalankan pekerjaannya.

"Sekarang sedang proses menuju ke sana (profesionalisme guru) dengan pembenahan bersifat institusional sampai aspek mental dan kemampuan akademik guru itu sendiri yang harus dibenahi secara simultan, tidak bisa satu per satu," kata Muhadjir usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Jumat (25/11).

Mendikbud menyampaikan setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah profesionalisme guru. Pertama, guru diharapkan selalu meningkatkan dan mempertajam keahliannya dalam mendidik para siswa di sekolah. Kedua, guru juga dianggap perlu memperkuat tanggung jawab sosial karena guru merupakan sebuah pekerjaan panggilan jiwa.

"Jangan sampai salah niat, sehingga bekerja menjadi guru dianggap beban dan nantinya menimbulkan malpraktik," kata Muhadjir.

Ketiga, guru dianjurkan untuk memperkuat kolegialitas atau perasaan setia kawan terhadap teman sejawat dalam asosiasi-asosiasi profesi berdampingan dengan perkumpulan atau organisasi guru yang sudah ada.

"Sehingga nanti ada spesialisasi masing-masing pekerjaan sesuai keahlian dan bidang studinya, untuk kemudian mengambil peran yang lebih besar terhadap tanggung jawabnya," kata dia.

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka secara resmi guru dinyatakan sebagai pekerja profesional. UU tersebut juga menjelaskan bahwa guru memiliki tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pendidikan. Kemendikbud mengarahkan agar guru mendapatkan kepercayaan dalam aspek penilaian peserta didiknya.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu permasalahan guru yang tengah ditangani oleh Kemendikbud adalah kesenjangan peran guru antara satu dengan yang lain dibandingkan dengan penerimaan dan tunjangan. Pemerintah telah bertekad meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif, tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. 

Muhadjir berharap upaya meningkatkan kesejahteraan guru berdampak bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu proses dan hasil belajar siswa menjadi indikatornya.

"Ke depan perlu segera dirumuskan kebijakan, agar sebagian tunjangan profesi guru bisa diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru melalui program pelatihan dan usaha guru belajar mandiri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy 

Sumber: http:ainamulyana.blogspot.co.id
Apapun dalih pemerintah jangan sampai kebijakan ini akan mengurangi gairah guru, karena TPG sangat sensitif karena berperan langsung dalam meningkatkan kesejahteraan Guru.
Ujian Nasional akan dimoratorium atau dihentikan sementara, karena Kemendikbud merasa Ujian Nasional tidak efektif lagi menjadi standar kelulusan.
 
Sumber gambar: republika.co.id/ Ujian Nasional akan diberhentikan sementara

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengusulkan moratorium ujian nasional (UN) di seluruh Indonesia.

"(Moratorium UN) sudah tuntas kajiannya. Kita rencana moratorium sudah diajukan ke Presiden Jokowi (Joko Widodo), tinggal nunggu persetujuan presiden," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemdikbud, Jakarta, Kamis (24/11).

Muhadjir mempertimbangkan, selama ini fungsi UN hanya sebagai pemetaan, bukan kelulusan. Sehingga, menurutnya tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Mendikbud ingin mengembalikan kebijakan evaluasi murid, menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. "Negara cukup mengawasi saja, membuat regulasi dan mengawasi. Bagaimana supaya standar nasional," ujar dia.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah tetap menerapkan standar nasional kelulusan masing-masing sekolah provinsi, kabupaten, kota. Kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan adanya peralihan kewenangan SMA/SMK pada pemerintah provinsi. "Artinya untuk evaluasi nasional, untuk SMA/SMK diserahkan ke provinsi masing-masing. Sedangkan untuk SD dan SMP, kita serahkan ke kabupaten/kota," tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Disinggung masalah kredibilitas guru dalam memberikan penilaian kelulusan, Mendikbud meminta semua pihak berpikir positif. "Guru jangan dikit-dikit dicurigai, jangan dianggap nggak mampu, nanti secara psikologis nggak bagus," ujarnya.

Muhadjir menjabarkan, berdasarkan  pemetaan hasil UN, hanya 30 persen sekolah yang berada di atas standar nasional. Pemerintah, kemudian akan membenahi 70 persen sekolah yang berada di bawah standar nasional.

"Yang 70 persen akan kita beri treatment (pembenahan), kita dongkrak bagaimana caranya agar melampaui standar nasional secara bertahap. Kita mulai dari yang paling bawah," ujar dia.

Pembenahan sekolah akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kualitas guru dan lain-lain. Bahkan, ia mengatakan, pembenahan juga dihubungkan dengan revitalisasi sekolah. Pemerintah akan menggunakan anggaran UN untuk revitalisasi dan pemebenahan kualitas sekolah. "Pembenahan fisik, kurikulum, lingkungan. Yang dimoraturium seluruh Indonesia (bukan hanya yang 70 persen)," ujar dia.

Ia belum menyebut sampai kapan batas waktu moratorium tersebut. Namun, moratorium akan berlaku mulai 2017. Ia menyebut, pemerintah belum menentukan berapa tahun sekali waktu pelaksanaan UN. "(Berlaku) tahun 2017, ini masih mengajukan ke presiden karena harus ada Inpres," ujarnya.

Sumber: republika.co.id
Tunjangan Profesi Guru masih saja menjadi polemik seperti dari penundaan Pembayarannya yang sering terjadi di beberapa daerah karena keterbatasan Anggaran. Oleh karena itu kemendikbud akan ubah skema pembayaran TPG, tidak lagi sama rata bagi Guru penerima TPG.

Mendikbud Muhadjir Effendy menilai, sistem pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok buat semua guru,  kurang memenuhi rasa keadilan.

Dalam waktu dekat akan dilakukan perombakan dalam urusan TPG itu. Muhadjir menjelaskan harus ada faktor pembobotan atau koefisien dalam pembayaran TPG. Sehingga Setiap guru mendapatkan TPG yang berbeda-beda sesuai kinerja dan aspek lainnya.

"Kalau tidak diatur kembali memang rasanya kurang adil. Tua-muda, sakit-waras sama saja (besaran TPG-nya, red)," katanya di Jakarta kemarin.

Dengan membedakan besaran TPG berdasarkan kinerja dan aspek lainnya itu, Muhadjir mengatakan akan memicu guru untuk meningkatkan kompetensinya. Sementara jika besaran TPG diberikan secara pukul rata seperti sekarang, kurang mampu merangsang guru untuk lebih meningkatkan kompetensinya.

Saat bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah Jumat lalu (18/11) Muhadjir juga menyinggung soal pemberian TPG. Dia bahkan memiliki gagasan, bahwa tidak semua guru bersertifikat otomatis mendapatkan TPG.

"Mungkin saja guru dengan pangkat golongan utama yang berhak mendapatkan TPG," tuturnya.
Dengan cara ini, guru berpangkat penata atau pembina dipicu untuk mengejar pangkat pembina utama supaya berhak atas TPG. Menurut Muhadjir reformasi pencairan TPG itu sekaligus bisa menghemat keuangan negara.

Saat ini lebih dari Rp 69 triliun per tahun uang negara habis untuk membayar TPG. Sementara dari hasil pembelajaran secara nasional, belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Selain itu saat dilakukan uji kompetensi, rata-rata nilai guru belum memuaskan. Nilai rata-rata kompetensi guru sekitar 50 poin dari nilai maksimal 100 poin.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, sudah disiapkan instrumen untuk mengukur kinerja guru.

Sehingga bisa diketahui seberapa tinggi kinerja seorang guru. Nilai dari pengukuran kinerja itu, bisa dikaitkan dengan besarnya TPG yang diterima guru. "Semua ini demi kualitas pendidikan," jelas dia.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berharap Kemendikbud tidak cepat-cepat mengambil kebijakan strategis.Baginya pembayaran TPG sangat strategis dan sensitif. "Apalagi menyangkut jutaan orang guru," jelasnya.

Dia berharap Kemendikbud berkomunikasi dengan organisasi-organisasi guru. Soal peningkatan profesi dan kompetensi guru, Retno mendukungnya. Dia berharap Kemendikbud memiliki program yang pakem untuk pembinaan kompetensi guru. Tidak menerapkan sanksi lebih dahulu, sebelum ada program pembinaan yang berjalan secara berkelanjutan.

Sumber: pojoksatu
Pidato Mendikbud pada Peringatan hari Guru Nasional tahun 2016 yang akan jatuh pada 25 November 2016.
Sahabat guru Indonesia, Tidak lama lagi seluruh satuan pendidikan akan memperingati hari guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 Nopember 2016. Pada peringatan tersebut akan dilaksanakan juga kegiatan Upacara Bendera yang petugasnya adalah para pendidik dan tenaga pendidik di sekolah masing-masing. beberapa persiapan untuk pelaksanaan upacara haru guru nasional seperti administrasinya yakni susunan acara, teks pancasila, petugas penaikan bendera dan juga pidato hari guru nasional.
Adapun pada posting kali ini akan admin bagikan contoh naskah pidato mendikbud pada hari guru nasional untuk dibacakan pada upacara hari guru nasional 25 nopember 2016. Nah agar lebih jelasnya silahkan baca atau download melalui tautan yang kami sematkan dibawah dalam bentuk format word.

DOWNLOAD NASKAH TEKS PIDATO HARI GURU NASIONAL.DOC - DISINI

Pidato Hari Guru Nasional Tahun 2016

Ibu dan Bapak Guru yang saya hormati dan muliakan,
Semoga Ibu dan Bapak Guru dalam keadaan sehat, bahagia, dan penuh semangat saat surat ini menemui Ibu dan Bapak sekalian. Seiring dengan peringatan Hari Guru ini, atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi kepada Ibu dan Bapak Guru semua yang telah mengemban tugas mulia serta mengabdi dengan hati dan sepenuh hati. Izinkan saya dengan rendah hati menyampaikan rasa hormat, rasa terima kasih, dan rasa bangga atas pengabdian Ibu dan Bapak sekalian.
Menjadi guru bukanlah pengorbanan. Menjadi guru adalah sebuah kehormatan. Ibu dan Bapak Guru telah memilih jalan terhormat, memilih hadir bersama anak-anak kita, bersama para pemilik masa depan Indonesia. Ibu dan Bapak Guru telah mewakili kita semua menyiapkan masa depan Indonesia. Mewakili seluruh bangsa hadir di kelas, di lapangan, bahkan sebagian harus mengabdi dengan fasilitas ala kadarnya demi mencerahkan dan membuat masa depan yang lebih baik untuk anakanak kita. Saya ingin menggarisbawahi bahwa persiapan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini dititipkan pada Ibu dan Bapak Guru.
Saya menyadari masih banyak tanggung-jawab pemerintah pada Guru yang belum ditunaikan dengan tuntas. Kita harus mengakui bahwa bangsa ini belum menempatkan guru sebagaimana seharusnya. Guru memiliki peran yang amat mulia dan amat strategis. Saya percaya bahwa cara kita memperlakukan guru hari ini adalah cermin cara kita memperlakukan persiapan masa depan bangsa ini. Kita harus mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru. Pemerintah di semua level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas semua kewajibannya bagi guru. Pekerjaan rumah pemerintah, di semua level masih banyak, mulai dari masalah status kepegawaian, kesejahteraan, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan guru harus dituntaskan.
Meskipun demikian, dibalik semua permasalahan yang ada, pendidikan harus tetap berjalan dengan baik. Di pundak Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ada wajah masa depan kita. Setiap hari Ibu dan Bapak Guru menemui wajah masa depan Indonesia, dan di ruang-ruang kelas itulah anak-anak bersiap bukan saja untuk menyongsong tetapi juga untuk memenangkan masa depan.

Hari-hari di depan kelas tentu menyedot energi. Anak-anak yang menuntut perhatian. Tugas-tugas Guru yang menumpuk. Masih banyak ruang kelas yang tak memadai, fasilitas belajar yang ala kadarnya, atau suhu udara yang tidak selalu bersahabat, ibu dan bapak guru yang saya hormati, teruslah hadir membawa senyum; berbekal kerahiman, songsonglah anak-anak bangsa ini dengan kasih sayang; hadirlah dengan hati dan sepenuh hati. Kita semua sadar bahwa pendidikan adalah ikhtiar fundamental dan kunci untuk kita dapat memajukan bangsa. Potensi besar di Republik ini akan dapat dikembangkan jika manusianya terkembangkan dan terbangunkan. Kualitas manusia adalah hulunya kemajuan dan pendidikan adalah salah satu unsur paling penting dalam meningkatkan kualitas manusia.
Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk melihat pendidikan bukan semata-mata urusan negara, urusan pemerintah. Tanpa mengurangi peran negara, karena negara masih harus menyelesaikan tanggung-jawab yang belum tuntas dan meningkatkan kinerjanya, saya mengajak semua warga bangsa Indonesia untuk ikut bekerja sama demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ya, secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik.
Saya mengajak semua kalangan, mari terlibat untuk membantu sekolah, guru, madrasah, balai belajar, dan taman belajar. Kita terlibat untuk mendorong kemajuan pendidikan. Untuk itu pula, kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mari kita bukakan pintu lebar-lebar. Kita mengajak dan member ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat, memikirkan, dan berbuat untuk kemajuan dunia pendidikan kita.

Ibu dan Bapak Guru yang saya muliakan, potret Indonesia hari ini adalah potret hasil dunia pendidikan di masa lalu. Potret dunia pendidikan hari ini adalah potret Indonesia masa depan. Jadikan rumah kita dan sekolah kita menjadi zona berkarakter mulia. Izinkan anak-anak kita merasakan rumah yang membawa nilai kejujuran. Izinkan anak-anak kita merasakan sekolah yang guru-gurunya adalah teladan. Biarkan anak-anak kita mengingat Kepala Sekolahnya dan seluruh Tenaga Kependidikan di sekolahnya sebagai figur-figur bersih dan terpuji karakternya.

Bayangkan Ibu dan Bapak Guru yang terhormat, kelak anak-anak kita akan hidup di era baru. Mereka hidup di era yang korupsi sudah dianggap sebagai sesuatu yang basi, sesuatu yang bukan lagi kelaziman, dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pelanggaran hukum, tetapi lebih dari itu korupsi menyangkut persoalanharkat dan martabat kemanusiaan.

Pada suatu saat, ketika anak-anak kita, murid-murid itu telah dewasa dan berkiprah di dalam masyarakat, mereka kelak bisa bertutur, "Saya belajar jujur, dan belajar integritas dari Guru". Seraya, nama Ibu/Bapak Guru disebut. Ibu dan Bapak Guru mungkin saja tidak mendengar langsung ucapan-ucapan itu, tetapi yakinlah bahwa melalui anak didik yang meneladani Ibu/Bapak Guru itulah aliran pahala untuk Ibu dan Bapak tidak akan pernah berhenti. Pahala yang tiada henti-hentinya melalui anak-anak didik yang menjadi manusia berkarakter mulia, yang menjalani hidup dengan kejujuran dan berintegritas. Karakter memang tidak cukup diajarkan melalui lisan dan tulisan. Karakter diajarkan melalui teladan. Oleh karena itu, Ibu dan Bapak Guru yang saya muliakan, jadilah figur-figur yang diteladani oleh murid-murid dan lingkungannya.
Akhirnya, kepada seluruh Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, saya sampaikan apresiasi. Sekali lagi, atas nama pemerintah, saya sampaikan terima kasih. Ikhtiar mulia ini harus kita teruskan. Suatu saat kelak, Ibu dan Bapak Guru dapat melakukan refleksi atas apa yang sudah dijalani sambil bersyukur bahwa di saat Indonesia sedang mengubah wajahnya menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih jujur, lebih cerdas, lebih kreatif, dan lebih cerah, Ibu dan Bapak Guru memegang peran penting. Kelak Ibu dan Bapak dapat berkata, "Saya disana, saya terlibat. Sekecil apapun saya ikut mendidik generasi lebih baik. Saya ikut melahirkan generasi baru dan ikut berkontribusi membuat wajah Indonesia yang lebih cemerlang, dan membanggakan." Selamat meneruskan pengabdian mulia, selamat menginspirasi, dan Selamat Hari Guru.

Demikian info terkait Contoh Pidato Lengkap Mendikbud Pada Hari Guru Nasional 25 Nopember 2016. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi
Sumber Dari: www.guru-id.com
Kembali ada kebijakan baru yang sedang diwacanakan oleh Kemendikbud yaitu mengubah sistem Uji Kompentensi Guru (UKG), seperti apa perubahan sistem UKG terbaru yang akan diterapkan.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy berencana membenahi sistem Uji Kompetensi Guru (UKG). Menurut Mendikbud penilaian kualitas suatu profesi terutama guru harus dilihat dan diobservasi kemampuannya oleh orang ahli. Ia mencontohkan penilaiannya bisa dilakukan oleh asosiasi guru.
"Sama seperti calon dokter ketika masuk spesialis. Yang mengamatinya spesialis, rektor hanya kasih ijazah tapi belum jadi dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meresmikannya sebagai profesi dokter. Bahkan, banyak lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tidak jadi dokter dan hanya dapat gelar sarjana dokter," jelasnya.

Muhadjir mengaku memperbaiki kualitas guru di Indonesia tidak mudah. Terlebih lagi jumlah guru yang mencapai 2,9 juta saat ini. Hal ini sangat berbeda jauh dengan Singapura yang luas wilayahnya kecil dan jumlah rakyatnya sedikit. Hal-hal ini jelas bukan pekerjaan mudah bagi Muhadjir.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mengatakan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) belum sesuai dengan yang diharapakan. Dengan kata lagi, UKG belum bisa memastikan guru-guru lulus merupakan yang berkualitas.

KMSTP juga telah menyampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar bisa menata ulang UKG ini. (republika.co.id)
Perlu diketahui bersama oleh rekan-rekan guru bahwa Kemendikbud sudah mencairkan dana TPG Triwulan ke-IV pada tanggal 14 November 2016, Namun masih banyak daerah yang belum mencairkan ke guru dikarena beberapa hal  yang akan dijelaskan dibawah ini.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempercepat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan keempat. Mulai Senin tanggal 14 Nopember 2016 Kemendikbud sudah mencairkan TPG triwulan 4 tahun 2016 untuk guru-guru non-PNS. Sementara itu, alokasi TPG untuk guru PNS menjadi urusan pemerintah daerah.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG. Kemendikbud sejatinya bisa saja membayar TPG pada Desember nanti. Sebab, pembayaran triwulan keempat itu diperuntukkan periode Oktober-Desember

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan bahwa dana TPG untuk guru-guru non-PNS berada di Kemendikbud. "Tahun ini anggarannya Rp 6 triliun," katanya di Jakarta kemarin. Total anggaran itu dicairkan dalam empat gelombang, masing-masing sekitar Rp 1,5 triliun.

Pranata menuturkan, Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat. Alasannya bisa menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Dia berharap pemda secepatnya memproses pencairan TPG triwulan keempat untuk seluruh PNS yang berhak menerima.

Pejabat yang hobi makan durian itu menuturkan bahwa pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS. Yakni, sampai 16 Desember nanti. Dia berharap aturan tersebut ditepati pemerintah daerah. Pranata mengatakan, tahun ini anggaran TPG secara keseluruhan mencapai Rp 69 triliun.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji berharap pemda bisa mencontoh Kemendikbud. "Tetapi, pengalaman yang sudah-sudah, pemda itu umumnya lambat mencairkan TPG," paparnya. Salah satu alasannya adalah pemda meminjam dahulu ang­garan TPG untuk keperluan lainnya. Apalagi tahun ini ada program penghematan anggaran. 

Saat ini pemda yang sudah mencairkan TPG triwulan keempat tahun 2016 untuk guru PNS adalah Pemkab Purbalingga, semoga daerah lain menyusul. (sumber: jawapos.com)
Kemendikbud minta sekolah kembali mengaktifkan piket kebersihan bagi para siswanya agar mereka memiliki kesadaran dan tanggung jawab mengenai kebersihan lingkungan sekolah. Setujukah sobat guru mengenai kebijakan Kemendikbud ini.


Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengimbau sekolah-sekolah untuk menerapkan praktik baik dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolahnya.
"Anak-anak harus diajari menjaga lingkungan sekolah yang sehat," ujarnya, Selasa (15/11).

Salah satu caranya, Hamid meminta sekolah kembali mengaktifkan kembali tugas piket kebersihan, termasuk piket membersihkan toilet sekolah.
Sekolah juga diimbau untuk menyediakan tempat mencuci tangan bagi siswa yang lokasinya berada di luar toilet, dan mudah diakses siswa.

Menurutnya, siswa harus diajarkan untuk sadar kebersihan dan kesehatan, dimulai dari hal kecil, misalnya mencuci tangan dengan baik dan benar.

Penyediaan akses air bersih dan aman, dan fasilitas jamban atau toilet yang layak serta pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah merupakan bagian dari hak anak yang harus dipenuhi oleh semua pihak.

Selain itu, anak-anak juga berpotensi menjadi agen perubahan di lingkungannya, apabila di sekolah dibiasakan hidup bersih dan sehat.

"Kalau ini bisa dilatih dan dibiasakan di sekolah, maka akan punya dampak terhadap anak-anak, dan akhirnya berdampak terhadap masyarakat," tutur Hamid.

Hamid mengatakan, sekolah-sekolah di beberapa daerah sudah memiliki unit kesehatan sekolah (UKS) yang berjalan dengan baik.

Dia berharap, sekolah-sekolah tersebut bisa menyebarkan praktik baik UKS maupun lainnya dalam menjaga kebersihan sekolah kepada sekolah-sekolah lain di daerahnya.

Sumber: jpnn.com
Ini Fakta dari informasi bahwa Guru tidak boleh memberikan PR kepada Siswa, bahwa yang tidak boleh itu memberikan PR kepada siswa dalam bentuk LKS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kunci kemajuan sekolah ada pada tiga komponen, yaitu guru, kepala sekolah (kepsek), dan komite sekolah. Terkait guru, Mendikbud berharap guru dapat meningkatkan kualitas dan profesionalismenya sehingga dapat mengajar generasi bangsa dengan lebih baik lagi.

"Masa depan Indonesia tergantung pada guru. Kalau mental guru hebat, maka Indonesia juga akan hebat," ujar Mendikbud saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Utara, Selasa (1/11/2016).

Ia juga menuturkan, akan ada beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan terkait dengan guru, salah satunya mengenai ketentuan mengajar 24 jam. "Guru mengajar 24 jam cukup didapat di sekolahnya sendiri. Mengenai linearitasnya, akan kita tinjau lagi, tetapi guru wajib berada di sekolah minimal delapan jam," tutur Mendikbud.

Kebijakan jam mengajar tersebut, lanjutnya, berhubungan juga dengan penerapan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Ia mengatakan, saat ini Kemendikbud sedang mengkaji untuk mengurangi jam mata pelajaran di sekolah, kemudian akan memperpanjang waktu peserta didik berada di sekolah untuk mengikuti program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Terkait penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), Mendikbud mengimbau guru untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa dengan metode pembelajaran dan kreativitas dari guru sendiri, bukan bergantung pada LKS. Guru juga dapat menggunakan sumber apapun yang ada di sekitar lingkungan untuk mengajar dan menambah wawasan atau pengetahuan peserta didik.

"PR untuk murid itu tujuannya untuk penguatan siswa, maka (datangnya) harus dari guru, sedangkan kurikulum itu hanya alat. Kalau guru profesional, maka dapat menggunakan alat apapun untuk membuat pintar anak didiknya," kata Mendikbud.

Mengenai peran kepala sekolah, Mendikbud mengimbau agar kepala sekolah bisa lebih berperan sebagai manajer yang baik sesuai konsep "school based community". Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau reward kepada kepala sekolah adalah bagaimana seorang kepala sekolah dapat memajukan sekolahnya melalui kepemimpinan manajerialnya, termasuk dalam bekerja sama dengan komite sekolah.

"Komite sekolah nanti akan kita perluas keanggotaannya, dan boleh menghimpun dana dari masyarakat, khususnya dari para alumninya yang sudah berhasil," ujar Mendikbud. Karena itu ia mengimbau sekolah dan masyarakat agar dapat menghimpun dana dengan baik untuk kemajuan sekolah sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada, atau biasa disebut pungutan liar (pungli).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga meminta agar sekolah dan masyarakat berhati-hati dalam mendefinisikan pungli. "School based management dan community participation yang akan kita kembangkan dalam pendidikan ke depan," tuturnya. Ia berharap, dalam 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia nanti, negara kita sudah memiliki kaum muda yang hebat, dan telah tercapainya revolusi mental yang baik (sumber: kemdikbud.go.id/)
Dana BOS SMK Direncanakan naik 3 kali lipat..

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Mustaghfirin Amin, mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan usulan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana tersebut diharapkan dapat naik hingga tiga kali lipat.


"Kenaikan ini sebetulnya sudah lama diusulkan. Pertimbangannya untuk kelancaran pembelajaran di SMK," ujar Mustaghfirin kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (30/10).

Saat ini, tutur dia, besaran dana BOS SMK sama dengan dana BOS untuk SMA, yakni Rp 1,4 juta per siswa untuk satu tahun. Dana ini disalurkan setiap tiga bulan sekali secara bertahap. Pihak Kemendikbud, mengusulkan kenaikan dana BOS SMK setidaknya mencapai Rp 3 juta per siswa setiap tahun. Kenaikan nantinya dapat digunakan untuk penguatan kegiatan praktik, baik mendatangkan guru di sekolah maupun praktik industri. 

"Usulan kenaikan dana BOS penting mengingat kondisi ekonomi siswa SMK yang mayoritas tidak sekuat siswa di sekolah lain. Langkah ini merupakan bentuk pemberdayaan pembelajaran di SMK , " kata Mustaghfirin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikbud, penerima dana BOS SMK pada 2016 sebanyak 4.418.436 siswa. Jumlah tersebut berasal dari 12.984 SMK di seluruh Indonesia. (Republika)
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Guru semua.
Penghapusan Ujian Nasional dilakukan secara bertahap, pertama akan diberlakukan untuk sekolah-sekolah bertarap Nasional.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan hadiah kepada sekolah-sekolah yang telah berada di atas standar nasional.
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan sekolah tersebut tidak perlu ikut ujian nasional (unas) 2017.
Tahun ini jumlah sekolah jenjang SMP dan SMA sederajat yang menjalankan unas mencapai 97.952 unit.
Jika rencana membebaskan 30 persen sekolah dari kewajiban unas, maka bakal ada sekitar 29 ribu sekolah yang bebas tanpa unas.
Sore kemarin (25/10), Muhadjir bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla  di kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara. Salah satu pembicaraan tentang modifikasi pelaksanaan unas.

Dia mengungkapkan sudah ada 30 persen sekolah yang berada diatas rata-rata nasional didasarkan pada nilai integritas dan skor akademik.

Padahal selama ini Unas dipergunakan untuk pemetaan sekolah secara nasional.

"Lah kalau sudah begitu apakah dia harus ikut ujian nasional lagi? Ikut dipetakan lagi? Itu kan ga perlu," ujar Muhadjir.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menuturkan sekolah di atas standar nasional itu perlu diberi penghargaan.

Dia memastikan kalau 30 persen sekolah itu tidak perlu ujian nasional lagi.

"Dengan begitu kita bisa menghemat biaya, dan biaya itu bisa kita gunakan untuk treatmen itu," ungkap dia.

Muhadjir menyebut kebijakan tersebut masih akan didiskusikan dengan banyak pihak. Tapi, keputusan tersebut akan segera dilakukan.

Penghapusan ujian di sekolah di atas standar nasional itu dianggap tidak akan memperlebar kesenjangan antar sekolah.

"Ya memang sekarang sudah senjang kok gimana," tambah dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan selama ini unas ditujukan untuk pemetaan sekolah secara nasional.
Sehingga pemerintah bisa tahu kondisi sekolah dan memberikan langkah-langkah perbaikan sesua kebutuhan.

Misalnya dalam unas nilai matematika di satu sekolah jelek. Nah, itu akan dicari apakah persoalan pada kualitas guru.

"Atau IPA misalnya masih jelek sekali, kualitas laboratroiumnya kurang memadai, ya laboratoriumbnya kita benahi," kata dia.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Arifin Hasibuan menjelaskan belum ada keputusan resmi soal teknis penyelenggaraan unas.

BSNP merupakan badan independen penyelenggara unas. Terkait dengan rencana ''membebaskan'' 30 persen sekolah dari kewajiban unas tahun depan, juga belum ada keputusan resmi.

''Di internal kami sekarang sedang galau,'' jelasnya. Menurutnya jika nanti diputuskan ada 30 persen sekolah maka pemerintah harus mengubah nama unas menjadi yang lain.

Sebab dengan keluarnya 30 persen unit sekolah dari ujian tahunan itu, maka tidak bisa lagi disebut unas.

Kemudian guru besar UI itu mengatakan dua tahun terakhir sedang gencar dilaksanakan perbaikan penyelenggaraan unas.

Diantaranya adalah dengan memperbanyak sekolah penyelenggara ujian nasional berbasis kertas (UNBK). Dia tidak ingin upaya perbaikan itu menjadi sia-sia.

Pria yang akrab disapa Ucok itu menuturkan kalaupun sudah ada 30 persen sekolah yang mencapai standar kelulusan nasional, itu sifatnya sekolah secara umum.

Namun jika dipelototi setiap anaknya, belum tentu seluruhnya telah mencapai standar kelulusan nasional.

Sehingga evaluasi atau penilaian terhadap individu anak tetap harus dilakukan.
Kepala SMAN 2 Surabaya Kasnoko menjelaskan dirinya tidak akan mengomentari 30 persen sekolah yang dibebaskan dari unas.

''Pendapat pribadi saya sebagai kepala sekolah, saya akam memilih ikut yang 70 persen sekolah melaksanakan unas,'' jelasnya.

Menurutnya ada banyak alasan sehingga unas tetap harus dijalankan. Diantaranya adalah unas bisa menjadi penyemangat siswa dan guru untuk belajar.

Dia khawatir semangat itu bakal berkurang jika tidak ada unas. Terkait masih banyaknya masalah dalam pelaksanaan unas, bisa terus diperbaiki bersama.

Sumber: jpnn.com
DPR Setujui anggaran Kemendikbud, berapa besaran Anggaran Kemendikbud dan  bagian mana yang jadi prioritas utamanya.
 

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyepakati anggaran Kemendikbud untuk tahun 2017 sebesar Rp39,82 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru.

Anggaran Kemendikbud pada tahun 2017 juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehab sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74-ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.

Mendikbud mengatakan, Kemendikbud akan membangun 221 unit sekolah baru dan 2.500 ruang kelas baru. Kemendikbud juga akan melakukan rehab atau perbaikan untuk 305 sekolah dan 42-ribu ruang kelas.

"Nanti akan kita prioritaskan untuk rehab ini adalah sekolah dan ruang kelas yang rusak berat atau rusak total," ujar Mendikbud saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, pada Selasa malam (18/10/2016). Rapat kerja tersebut  dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah.

Mendikbud juga menuturkan, kebijakan umum penggunaan anggaran dalam Rencana APBN tahun 2017 tersebut dilakukan berdasarkan empat hal, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memperkuat restorasi bangsa, mendukung revolusi bangsa, dan meningkatkan akses pendidikan.

Dalam raker itu Mendikbud menyampaikan tiga pokok pembahasan, yaitu target dan realisasi penyerapan anggaran tahun 2016, Rencana APBN Tahun 2017, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terkait dana BOS, Mendikbud memaparkan, untuk tahun anggaran 2017 diusulkan untuk disebutkan secara terpisah untuk mata anggaran buku dan nonbuku. Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil pemantauan bahwa banyak sekolah yang tidak mengalokasikan untuk pembelian buku sesuai kebutuhan.

Mengenai pelaksanaan target dan realisasi anggaran tahun 2016,  Mendikbud menargetkan serapan sebesar 94,77% pada Desember 2016. Ia mengatakan, sampai pertengahan Oktober ini serapan Kemendikbud sudah mencapai 65,43%. Anggaran Kemendikbud pada tahun 2016 adalah sebesar Rp43,605 triliun.

Perlu para Guru ketahui bersama agar tidak terjadi miscomunikasi, bahwa pihak kemendikbud membuat peraturan jam kerja guru menjadi 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bukan 40 jam mengajar.

Peraturan 40 jam itu bukan mengajar tapi jam kerja atau berada di sekolah

"Bapak Menteri di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).
Pria yang akrab disapa Pranata itu membantah perubahan jam bekerja guru berhubungan dengan rencana penerapan full day school(belajar seharian) atau penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia menjelaskan, wacana ini berkaitan dengan UU ASN dan ketenagakerjaan. Ia menjabarkan, dalam aturan itu menyebut, pegawai swasta bekerja 37 hingga 38 jam per minggu. Sementara PNS, mempunyai waktu kerja 40 jam per minggu.

Pranata menuturkan berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen, terdapat lima tugas utama guru, yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) dalam regulasi itu menyebut, beban kerja itu adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam jam tatap muka.

Pranata mengatakan, untuk memenuhi tatap muka, sejumlah guru mencari jam mengajar ke sekolah lain. Sehingga, ia mengatakan, para guru hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Hal ini berdampak pada terbengkalainya tempat tugas lainnya.

Saat ini, Prana menuturkan, Kemendikbud membuat kebijakan kewajiban melaksanakan lima kegiatan utama guru yang tercantum dalam ayat (1) Pasal 35 itu. Kemendikbud akan mewajibkan lima tugas itu harus dilaksanakan sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

"Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Jangan lagi ada tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua/wali untuk membahas perkembangan anak diabaikan. Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu," tutur Pranata.

Ia menyebut, pola kerja delapan jam per hari atau 40 jam per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sesuai Nawacita. Hal tersebut merujuk pada keinginan pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.

Saat ini, Pranata mengatakan, Kemendikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima tugas pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Baru wacana. Mungkin baru bisa dilaksanakan pada 2017. Kalau untuk SD dan SMP nantinya fokus pada penguatan pendidikan karakter. Kewajiban untuk semua guru yang sudah menerima tunjangan profesi," jelasnya. (republika).

Demikian informasi ini kami sampaikan agar semua rekan-rekan Guru mengetahui bersama dan tidak merasa terbebani harus mengajar 40 jam dalam seminggu.
Menteri Pendidikan yang baru Muhadjir Efendy sedang menyusun aturan baru mengenai Penghapusan penggunaan LKS dan Kewajiban Mengajar selama 40 Jam dalam seminggu bagi para Guru.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). "Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam seperti yang BERITA PNS lansir dari  Republika.co.id, Rabu (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Nizam mengatakan, peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tebtang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy saat ditemui Republika.co.id di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.