Presiden Jokowi sudah menandatangani PP Nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
30 Maret 2017. Selain mengatur tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional Bagi PNS, PP tersebut juga mengatur tentang masalah pangkat
dan jabatan.
Menurut PP ini, pangkat merupakan
kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat
kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan
yang digunakan sebagai dasar penggajian. "Pangkat sebagaimana dimaksud
diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan
dan fasilitas bagi PNS," bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Disebutkan
dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA);
b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur
Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP ini,
ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah
mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat
JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi
Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat
persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan pelaksana, JF
keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF
keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui
pengadaan PNS.
Adapun pengisian Jabatan administrator,
Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang
ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang
penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini,
dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia,
baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang
berasal dari Instansi Pemerintah lain.
PP ini
menyebutkan, jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah
terdiri atas:a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c.
Jabatan pelaksana.
Persyaratan untuk dapat diangkat
dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS;
b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau
diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki
pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF
yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas
Jabatan yang akan diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja
paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f.memiliki
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi
oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan g. sehat jasmani dan
rohani.
"Persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan
bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat
memuaskan," bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan
persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana adalah:
a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; c.telah mengikuti
dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus
pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d. memiliki integritas dan
moralitas yang baik; e.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar
kompetensi yang ditetapkan; dan f. Sehat jasmani dan rohani.
Bagi
PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil
yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah
di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari
persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud .
Namun
PNS sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan
tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
Jabatan.
"Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan
mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong,"
bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Menurut
PP ini, PNS diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari
Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di
luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam)
bulan; e.ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi
persyaratan Jabatan.
Pejabat Fungsional
PP
ini menegaskan, bahwa pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
"JF memiliki
tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu," bunyi Pasal 68 PP ini.
Kategori
JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan
jenjang JF keahlian terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli
muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
Menurut
PP ini, JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan
tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi
Pemerintah; b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang
dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; c. dapat
disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan
kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan
tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai
atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
PNS
diberhentikan dari JF, menurut PP ini, apabila: a. mengundurkan diri
dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti
di luar tanggungan negara; d.menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f.tidak
memenuhi persyaratan Jabatan.
"Dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi,
pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali
untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan
tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF," bunyi
Pasal 98 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, setiap JF
yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota
organisasi profesi JF.
"Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (arl/Humas MenPANRB/JDIH Kemenkumham/Setkab)
Demikian informasi terkait Pengaturan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional PNS terbaru 2017.
Post A Comment:
0 comments: