Terbitnya peraturan pemerintah baru mensyaratkan adanya
aturan baru dalam penerimaan CPNS. Seperti apa Aturan Baru tersebut mari
kita kupas.
Aturan Baru Penerimaan CPNS,. Presiden Joko Widodo telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah
merubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.
Hal
ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan,
pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier,
promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,
penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari
tua dan perlindungan.
Dilansir Setkab,
Rabu (18/4), PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun,
Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan
kepala daerah.
"Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan
tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama," bunyi Pasal 3 ayat
(3) PP tersebut.
Adapun penyusunan dan
penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan
siklus anggaran. Untuk itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun
yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Untuk
kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri
Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah
memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan
Kepegawaian Negara).
Aturan ini
menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin
kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan,
pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi,
pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan
menjadi PNS.
Setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun
seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap
seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi
bidang.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Sumber: Merdeka.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan PNS.
Post A Comment:
0 comments: