Peraturan Pembayaran Uang Makan PMK 72/2016. Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Pegawai ASN (PNS dan PPPK). Peraturan Pembayaran Uang Makan PNS/ASN tersebut menggantikan PMK 110 2010.

Kapan Berlakunya PMK ini?

PMK 72 2016 ditetapkan pada tanggal 26 April 2016 dan mulai berlaku sejak 27 April 2016.

Pertimbangan Perubahan Peraturan Uang Makan PNS

  1. bahwa dalam rangka mengatur mengenai pemberian uang makan bagi PNS, telah ditetapkan PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur  ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara;
  3. bahwa agar pemberian dan pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat  dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; 
  4. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; 
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pemberian Uang Makan

Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

PNS Yang Tidak Mendapat Uang Makan

Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. tidak hadir kerja;
  2. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
  3. sedang melaksanakan cuti;
  4. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
  5. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Perjalanan dinas tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Pembayaran Uang Makan

Sistem pembayaran uang Makan PNS menurut PMK 72/2016

Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan, Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.

Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.

Pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran Pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

Selanjutnya, satker mengajukan dua rangkap SPM LS uang makan baik ke rekening pegawai atau ke rekening bendahara pengeluaran, dengan dilampiri:
  1. SSP PPh Pasal 21; dan/atau
  2. Daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 penerima.

Adapun tabel perhitungan uang makannya sebagai berikut:
Daftar pembayaran uang makan pns
Daftar pembayaran uang makan pppk
Sumber gambar: gajibaru.com
APakah Guru mendapat Uang Makan Juga?

 Pada postingan Kami sebelumnya mengenai keluarnya PMK no 72 tahun 2016 mengenai Uang Makan Bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) banyak rekan-rekan PNS Guru yang bertanya apakah Guru akan mendapat uang Makan seperti PNS Lainya?

Mengenai kepastian ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Pemerintah, Namun Guru juga sebagai ASN sudah seharusnya Mendapat uang Makan ini. Kita tunggu saja pencairan Tunjangan Uang Makan ini ya Bapak/Ibu guru semoga pemerintah mendengarkan Jeritan Hati para Guru.

Dan ada kabar gembira Bahwa guru juga akhirnya menerima Uang Makan  Cek dibawah Ini
Akhirnya Uang Makan Guru PNS Caiir!!!

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk para PNS baik Guru dan PNS non guru.

Sumber: Indo-pns.blogspot.com
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: