Uang Makan adalah hal yang wajib diterima PNS karena sdah di atur dalam PMK 72 tahun 2016 mengenai uang makan ASN. PMK ini berlaku mulai berlaku saat di undangkan pada bulan April 2016.

Siapa yang akan memperoleh uang makan ini? dan apakah guru juga akan mendapatkannya?
Jawabannya adalah semua PNS termasuk Guru seharusnya mendapatkan uang makan. Namun prosedur pencairan uang makan ini harus melewati daerah yang mengajukan dulu ke KPPN.

Kabar gembira buat PNS guru yang masih menantikan kepastian apa iya guru PNS akan mendapatkan uang makan?

Karena beberapa daerah sudah mencairkan atau membayarkan uang makan bagi Guru PNS seperi dalam berita ini contohnya.


alokasi anggaran untuk pembayaran Uang makan dan Tunjangan sertifikasi guru kota manado

Pahlawan tanpa jasa berstatus guru sertifikasi, bakal  pesta uang. Pasalnya,  selain Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG),  mereka dimanjakan  lagi dengan uang makan. Untuk tahun 2016, pemerintah menganggarkan sekira Rp216 miliar (lihat grafis).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Manado Corry Thelma Tendean, anggaran sekira Rp216 miliar tersebut diberikan khusus bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dana yang cukup banyak ini terbagi antara TSG dan uang makan. Kalau TSG, SK Dirjen Pendidikan sudah turun. Saat ini kami sementara menunggu petunjuk teknis (Juknis) akan pembayarannya. Sedangkan, uang makan  sudah ada beberapa yang cair. Yang belum cair berarti  juru bayar sekolah dan UPT belum memasukkan kelengkapan berkasnya," jelasnya.

Dijelaskan Tendean, uang makan tersebut dibayarkan kepada guru  sertifikasi  sesuai rekapan kehadiran. Setiap harinya, sang guru diberikan  jatah Rp25 ribu untuk biaya makan. Dan dimasukkan ke dinas setiap bulannya. Sementara, TSG dibayar per-triwulan, sesuai gaji pokok masing-masing guru.
Lanjut Tendean, semua  fasilitas yang diberikan pada guru sertifikasi tersebut harus diverifikasi dulu. Mulai dari pemeriksaan, sertifikat profesi mengajar. Kemudian, guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per satu pekan.
"Dan yang paling penting, mereka harus mengantongi Surat Keputusan Pencairan Tunjangan Profesi (SKTP). Kalau tidak punya, tidak akan dibayarkan," jelas salah satu srikandi Pemkot ini.
Sementara, untuk guru sertifikasi  berstatus non-PNS, dikatakan Tendean, merupakan tanggung jawab Pemprov. "Khusus Manado, ada sekira  298 guru sertifikasi non-PNS. Dan mekanisme serta  pembayarannya, sesuai ketentuan menjadi wewenang Pemprov," tambahnya.
Melihat begitu banyaknya  fasilitas yang didapat guru sertifikasi, sudah selayaknya dunia pendidikan di Manado maju. Hal inilah yang kemukakan salah satu orang tua murid yang diwawancarai koran ini.
"Kalau sudah begini, harusnya kualitas guru makin baik. Mulai dari penguasaan materi pelajaran sampai teknologi. Sehingga, menular pada murid. Juga untuk pemerintah, agar selektif memberikan gelar sertifikasi," tutup Meyta Pantow, warga Karomabasan.
Sumber:http://manadopostonline.com/read/2016/04/15/Guru-Sertifikasi-Pesta-216-M-Uang-Makan-Cair-TSG-Menunggu/13700/2

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi para Guru yang sedang mencari kepastian apakah Guru PNS akan mendapatkan uang makan?
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: