Nasip guru dalam mendidik tidak seindah yang
dibayangkan, dulu guru sangat dihormati oleh muridnya, kalau guru marah
semua murid menunduk dan patuh, Namun sekarang murid sudah semakin
bandel dan melawan karena jika guru sampai melakukan tindakan fisik
sedikit saja mereka akan mengadu pada orang tua dan melaporkan atas
pelanggaran HAM. Tidak sedikit Guru yang dipenjara karena mendidik siswa
yang berulah tersebut, lalu apa pemerintah hanya tinggal diam sambil
berseru bukan zamanya Guru mendidik dengan kekerasan. Lalu apakah Guru
akan diam jika murid sudah dinasehati baik-baik tetap saja nakal dan
tidak mau menurut?
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan keprihatinannya terhadap apa
yang dialami guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, Sambudi yang diadili
setelah melakukan pendisiplinan kepada siswa dengan mencubit.
"Tindakan
guru mencubit siswa di Sidoarjo yang berakhir di pengadilan membuat
kalangan pendidik resah. Para guru cemas kasus serupa akan terus
terulang," kata Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi ketika dikonfirmasi di
Surabaya, Kamis.
Ia
mengatakan jika melihat secara mutlak dengan menggunakan Undang-Undang
Perlindungan Anak, maka guru memang salah, tetapi ini upaya untuk
mendisiplinkan anak, sehingga pihaknya mendesak adanya payung hukum yang
mampu melindungi profesi guru.
"Peristiwa
ini secara otomatis mempengaruhi persepsi guru dalam mendidik anak,
sehingga ada kecemasan ketika akan melakukan tindakan tertentu kepada
siswa," ujarnya.
Menurut dia, PGRI
Jatim sebenarnya sudah lama meminta agar pemerintah membuat
undang-undang perlindungan guru. Tujuannya, jika ada persoalan di
sekolah dapat diselesaikan lebih dulu di tingkat sekolah atau dewan
guru.
"Namun, keinginan itu
tidak kunjung terealisasi, kemudian ke Kemendikbud sendiri kita sudah
ajukan berkali-kali permohonan ini tetapi juga belum direspons. PGRI
sendiri sudah ada MoU dengan Mabes Polri," tuturnya.
Tetapi
isi dari MoU itu disebutnya masih jauh dari harapan. Hanya menyangkut
teknis penangkapan, bukan perlindungan, salah satunya kalau menangkap
guru tidak boleh saat mengajar.
"Karena
belum ada undang-undang khusus, maka yang bisa dilakukan saat ini
adalah membuat aturan di tingkat sekolah. Kami mengimbau, awal tahun
ajaran ini bisa dijadikan momen untuk membuat tata tertib yang
disepakati bersama orangtua," terangnya.
Di
PGRI sendiri, selama ini telah ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI) yang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan semacam ini.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Dr Saiful Rachman
menuturkan, keberadaan guru harus mendapat perlindungan khusus. Kendati
demikian, guru tetap harus berada dalam kode etik yang sudah ada.
"Aturan
perlindungan hukum diberikan agar tidak serta-merta guru
dikriminalisasikan, namun jangan disalahartikan ini untuk melindungi
kesewang-wenangan guru," tandasnya.
Sumber: fajarnews.com
Ayoo
Para guru tuntuk keadilan dalam mendidik, Pemerintah harus buat
peraturan yang jelas batasan-batasan yang diperbolehkan dalam profesi
guru pada saat memberikan didikan pada muridnya.
Post A Comment:
0 comments: