Nasip guru dalam mendidik tidak seindah yang dibayangkan, dulu guru sangat dihormati oleh muridnya, kalau guru marah semua murid menunduk dan patuh, Namun sekarang murid sudah semakin bandel dan melawan karena jika guru sampai melakukan tindakan fisik sedikit saja mereka akan mengadu pada orang tua dan melaporkan atas pelanggaran HAM. Tidak sedikit Guru yang dipenjara karena mendidik siswa yang berulah tersebut, lalu apa pemerintah hanya tinggal diam sambil berseru bukan zamanya Guru mendidik dengan kekerasan. Lalu apakah Guru akan diam jika murid sudah dinasehati baik-baik tetap saja nakal dan tidak mau menurut?
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan keprihatinannya terhadap apa yang dialami guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, Sambudi yang diadili setelah melakukan pendisiplinan kepada siswa dengan mencubit.

"Tindakan guru mencubit siswa di Sidoarjo yang berakhir di pengadilan membuat kalangan pendidik resah. Para guru cemas kasus serupa akan terus terulang," kata Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan jika melihat secara mutlak dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka guru memang salah, tetapi ini upaya untuk mendisiplinkan anak, sehingga pihaknya mendesak adanya payung hukum yang mampu melindungi profesi guru.
"Peristiwa ini secara otomatis mempengaruhi persepsi guru dalam mendidik anak, sehingga ada kecemasan ketika akan melakukan tindakan tertentu kepada siswa," ujarnya.
Menurut dia, PGRI Jatim sebenarnya sudah lama meminta agar pemerintah membuat undang-undang perlindungan guru. Tujuannya, jika ada persoalan di sekolah dapat diselesaikan lebih dulu di tingkat sekolah atau dewan guru.
"Namun, keinginan itu tidak kunjung terealisasi, kemudian ke Kemendikbud sendiri kita sudah ajukan berkali-kali permohonan ini tetapi juga belum direspons. PGRI sendiri sudah ada MoU dengan Mabes Polri," tuturnya.
Tetapi isi dari MoU itu disebutnya masih jauh dari harapan. Hanya menyangkut teknis penangkapan, bukan perlindungan, salah satunya kalau menangkap guru tidak boleh saat mengajar.
"Karena belum ada undang-undang khusus, maka yang bisa dilakukan saat ini adalah membuat aturan di tingkat sekolah. Kami mengimbau, awal tahun ajaran ini bisa dijadikan momen untuk membuat tata tertib yang disepakati bersama orangtua," terangnya.
Di PGRI sendiri, selama ini telah ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan semacam ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, keberadaan guru harus mendapat perlindungan khusus. Kendati demikian, guru tetap harus berada dalam kode etik yang sudah ada.
"Aturan perlindungan hukum diberikan agar tidak serta-merta guru dikriminalisasikan, namun jangan disalahartikan ini untuk melindungi kesewang-wenangan guru," tandasnya.
Sumber: fajarnews.com
Ayoo Para guru tuntuk keadilan dalam mendidik, Pemerintah harus buat peraturan yang jelas batasan-batasan yang diperbolehkan dalam profesi guru pada saat memberikan didikan pada muridnya.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: