Pemberlakuan jam mengajar 8 Jam sehari dan hari libur pada hari
sabtu dan Minggu semakin dekat itu berarti Guru akan bekerja seperti
pegawai Instansi pemerintah lainnya.
Kabar
bagi Guru khsusnya di wilayah Kota Kotamobagu, Juli mendatang mereka
(Guru pengajar), wajib berada di Sekolah selama delapan jam atau 40 jam
setiap minggunya. Hal ini berdasarkan, edaran dari Kementerian
Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud). Dan aturan ini berlaku bagi guru
berstatus ASN serta yang mendapat tunjangan progesi maupun guru
bersertifikat.
"Kalau
program tersebut diterapkan, maka sekolah akan diliburkan selama dua
hari dalam sepekan yakni Sabtu dan Minggu. Dua hari itu memberikan
kesempatan kepada peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga,"
kata Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala, kemarin.
Ia
mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan Full Days Scool (FDS) yang
saat ini diterapkan pada program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00 wita, pulangnya minimal 16.00 wita.
Namun, untuk guru tidak tetap tidak diwajibkan," jelasnya.
Sementara
itu, Sekretaris Diknas Kadri Bangol menambahkan, tahun ajaran baru
bakal diterapkan sistim belajar seperti itu, yakni guru delapan jam
disekolah. Namun, lanjut Bangol, sistem ini hanya diberlakukan untuk
pendidikan SD dan SMP, dengan harapan bisa membangun karakter dan
meningkatkan prestasi peserta didik.
"Setiap
guru yang dapat tunjangan, baik dia negeri maupun swasta, wajib berada
disekolah selama 8 jam per hari. Dengan begitu, tatap muka tidak harus
dikelas, bisa juga dilakukan diiluar kelas," tegasnya.
Kepala
Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Rastono mengatakan, dengan
kebijakan ini pihaknya mulai melakukan pendalaman dan kajian, terkait
aturan tersebut yang akan diselenggarakan pada Juli mendatang. "Ini
sedang kami proses legal drafting-nya. Kita lihat secara
perundang-undangan. Tapi, intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi
organisasi pembelajaran di SD maupun SMP," terangnya.
Menariknya,
setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya
fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu. " Fungsi kepala
sekolah bukan guru lagi. Sebab, selama ini, kepala sekolah masih
memiliki tanggung jawab mengajar. Kepsek tugasnya mengelola manajemen
sekolah," tandasnya.
Sumber : (https://totabuanews.com) .
Semoga informasi tersebut bermanfaat, silahkan dibagikan ya!!
Post A Comment:
0 comments: