Beberapa pihak banyak yang menolak revisi UU ASN ini
disahka, bahkan penyusun UU ASN ini pun menolak. Hal ini membuat banyak
yang menduga jangan-jangan Revisi UU ASN ini untuk menyingkirkan Honorer
K2?.
Sikap
guru besar Fisip Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menolak revisi
UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat honorer kategori dua (K2) heran.
Mantan
wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) itu dinilai buta terhadap kondisi nyata di lapangan.
"Kami
yakin penolakan ini karena Prof Eko adalah salah satu penyusun UU ASN.
Jangan-jangan, UU ASN dibuat untuk menyingkirkan honorer K2," kata Ketum
Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN,
Minggu (5/3).
Titi menambahkan, UU ASN direvisi karena masih ada tenaga kerja di pemerintahan yang tercecer.
Para honorer itu sangat pantas untuk diakomodasi menjadi PNS.
Pasalnya, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun.
"Saya
yakin pemerintah dalam hal ini presiden juga setuju atas revisi ASN
yang sudah diparipurnakan tanggal 24 Januari sebagai hak inisiatif DPR,"
ujarnya.
Titi meyakini, Eko mengetahui keberadaan honorer K2 yang selama ini ikut membangun bangsa.
"Kami
minta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) tidak begitu saja menerima
usulan Prof Eko untuk menolak revisi UU ASN. KSP juga sangat tahu
keberadaan honorer dan pasti mendukung jalannya revisi UU ASN ini agar
permasalahan tenaga honorer cepat terselesaikan," tuturnya.
Sumber: JPNN
Post A Comment:
0 comments: