Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua. Admin kali ini akan menyampaikan informasi terbaru kepada rekan-rekan ASN semuanya terkait Jenis Cuti terbaru PNS 2017.
Salam sejahtera buat kita semua. Admin kali ini akan menyampaikan informasi terbaru kepada rekan-rekan ASN semuanya terkait Jenis Cuti terbaru PNS 2017.
Peraturan Cuti PNS Terbaru
Peraturan Cuti PNS sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dengan diterbitkannya UU ASN, pemerintah kemudian menerbitkan PP yang salah satunya mengatur tentang Cuti PNS.
PP Cuti PNS terbaru ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Manajemen PNS) untuk melaksanakan pasal-pasal dalam UU ASN.
Dengan berlakunya PP Cuti PNS yang baru ini, maka PP 24/1976 yang mengatur tentang Cuti PNS sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
PP 11/2017 ini mulai berlaku sejak 7 April 2017.
Jenis Cuti PNS Terbaru Menurut PP Manajemen PNS
Cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP 11/2017 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Cuti PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian/lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Macam-macam Cuti PNS Berdasarkan PP 11/2017 Manajemen ASN sebagai berikut:
Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS
Nah inilah kabar gembiranya. Peraturan tentang Cuti Bersama PNS ini diatur dalam Pasal 333 PP 11/2017. Pasal 333 ayat (2) berbunyi:
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan".
Selama ini kita ketahui bahwa Cuti Bersama selalu mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari. Dengan adanya cuti bersama, sisa cuti tahunan PNS biasanya tinggal 6/7 hari.
Setelah berlakunya PP 11/2017, meskipun ada cuti bersama, jumlah cuti tahunan PNS tetap 12 hari tanpa dikurangi Cuti Bersama.
Selanjutnya di ayat (3) ditambahkan lagi:
PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikanJadi cuti bersama PNS ini tidak hangus. Misalkan pegawai Puskesmas atau Rumah Sakit yang tidak bisa ikut cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dia ambil.
Sumber;Gajibaru.com
Demikian informasi mengenai Jenis Cuti PNS terbaru 2017 yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: