Informasi mengenai Gaji dan Tunjangan PNS 2017 masih
saja menjadi pencarian di mesin Search Google dan Yahoo. Oleh karena itu
kami akan memberikan informasi lengkap mengenai Gaji, Tunjangan dan
fasilitas PNS yang berdasarkan RPP Gaji dan Tunjangan PNS dalam revisi UU ASN baru.
Seperti telah beritapns.com tuliskan sebelumnya, bahwa akan ada perubahan drastis dalam sistem penggajian PNS yang baru dibandingkan dengan sistem penggajian PNS yang lama.
Oleh karena itu, untuk memahami sistem penggajian PNS yang baru, kita harus buang jauh-jauh mindset tabel gaji, jenis tunjangan, dan penghasilan yang selama ini diterima oleh PNS.
Seperti telah beritapns.com tuliskan sebelumnya, bahwa akan ada perubahan drastis dalam sistem penggajian PNS yang baru dibandingkan dengan sistem penggajian PNS yang lama.
Oleh karena itu, untuk memahami sistem penggajian PNS yang baru, kita harus buang jauh-jauh mindset tabel gaji, jenis tunjangan, dan penghasilan yang selama ini diterima oleh PNS.
Perubahan Pangkat PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Sistem pangkat PNS yang lama masih menggunakan sistem sebagai berikut:
- Pangkat Juru Muda: Golongan I a.
- Pangkat Juru Muda Tingkat I: Golongan I b.
- Pangkat Juru: Golongan I c.
- Pangkat Juru Tingkat I: Golongan I d.
- Pangkat Pengatur Muda: Golongan II a.
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I: Golongan II b.
- Pangkat Pengatur: Golongan II c.
- Pangkat Pengatur Tingkat I: Golongan II d.
- Pangkat Penata Muda: Golongan III a.
- Pangkat Penata Muda Tingkat I: Golongan III b.
- Pangkat Penata: Golongan III c.
- Pangkat Penata Tingkat I: Golongan III d.
- Pangkat Pembina: Golongan IV a.
- Pangkat Pembina Tingkat I: Golongan IV b.
- Pangkat Pembina Utama Muda: Golongan IV c.
- Pangkat Pembina Utama Madya: Golongan IV d.
- Pangkat Pembina Utama: Golongan IV e.
Adapun sistem pangkat PNS yang baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebagai berikut:
#1. Jabatan Administrasi
- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
#2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
#3. Jabatan Pimpinan Tinggi
- JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
- JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
- JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I
Kalau digambarkan dalam tabel, berikut ini daftarnya:
![]() |
Pembagian pangkat baru PNS |
Untuk memahami istilah Jabatan pelaksana, administrator, pengawas, dan sebagainya, silakan baca Apa Itu Jabatan Administrasi, Fungsional, dan Pimpinan Tinggi.
Gaji PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Seperti telah gajibaru.com tuliskan di Isi RPP tentang Sistem Penggajian PNS yang baru berdasarkan UU ASN, bahwa Gaji PNS yang baru sesuai UU ASN akan disusun berdasarkan indeks gaji sebagai berikut:
![]() |
Tabel Indeks Gaji |
Tabel gaji dibedakan menjadi dua yaitu:
- Tabel Indeks Gaji PNS jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan Indeks Gaji mulai dari 8,595 s.d. 12,698.
- Tabel Indeks Gaji PNS jenjang Jabatan Administrasi (pelaksana s.d. Eselon III) dan Jabatan Fungsional dengan indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Sebagai gambaran, jika Gaji PNS pangkat JA-1 atau JF-1 sebesar Rp3.100.000,-, maka besaran gaji PNS pangkat:
- JA-2, JF-2 = 1,151 x Rp3.100.000,- = Rp3.568.100,-.
- JA-3, JF-3 = 1,325 x 3.100.000,-
- dan seterusnya
Dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah dicantumkan nilainya sebagai berikut:

Besaran
Rupiah Gaji PNS menggunakan sistem penggajian yang baru akan ditetapkan
dengan Perpres tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Gimana, cukup mudah kan memahaminya?
Jadi, tidak ada lagi Gaji PNS Gologan II c, Gaji PNS Golongan III a, Gaji PNS Golongan III b, Gaji PNS Golongan IV a, IVb, IVc, dan seterusnya.
Yang ada adalah Gaji PNS pangkat JA-1-JF-1 dan seterusnya dengan menggunakan indeks seperti di atas dengan perbandingan gaji PNS terkecil dan terbesar adalah 1,000 : 12,698.
Gimana, cukup mudah kan memahaminya?
Jadi, tidak ada lagi Gaji PNS Gologan II c, Gaji PNS Golongan III a, Gaji PNS Golongan III b, Gaji PNS Golongan IV a, IVb, IVc, dan seterusnya.
Yang ada adalah Gaji PNS pangkat JA-1-JF-1 dan seterusnya dengan menggunakan indeks seperti di atas dengan perbandingan gaji PNS terkecil dan terbesar adalah 1,000 : 12,698.
Tunjangan Kinerja PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Besaran Tunjangan Kinerja PNS berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Referensi yang digunakan oleh Menpan adalah Tunjangan Kinerja PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 sebesar 3,34% (USD 17.803 menjadi USD 18.398).
Berikut ini gambaran Tunjangan Kinerja PNS dalam sistem penggajian PNS yang baru menggunakan tabel indeks gaji di atas:
![]() |
gaji dan tukin sistem penggajian baru |
Besaran Tunjangan Kinerja seperti dilihat di atas, nilainya 5% dari gaji. Besaran Tunjangan Kinerja PNS juga ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, ada kenaikan penghasilan juga mengikuti tabel berikut:
![]() |
tabel kenaikan gaji pns |
- Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
- Kenaikan Penghasilan dari P4 ke P5 sampai P7 adalah 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
- Kenaikan Penghasilan dari P7 ke P8 sampai P10 adalah 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
Semua PNS baik PNS Daerah maupaun PNS Pusat mendapatkan Tunjangan Kinerja yang sama.
Tunjangan Kemahalan PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Tunjangan Kemahalan PNS dihitung
berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks
Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing.
Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Besaran Tunjangan Kemahalan PNS ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Contoh Indkes Harga Per Provinsi:
![]() |
Indeks harga untuk perhitungan tunjangan kemahalan |
Total Gaji PNS Menurut RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Total Gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan.
Dari tabel indeks gaji dan contoh rupiah besaran gaji di atas, Total Gambaran Besaran Gaji PNS sesuai RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menggunakan Indeks Kemahalan Jakarta adalah sebagai berikut:
#1. Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi
![]() |
gaji pimpinan tinggi |
Besaran
total penghasilan jika gaji jabatan JA-1, JF-1 sebesar Rp3.100.000,-
untuk Jabatan Pimpinan Tinggi di Jakarta adalah Rp52.024.759,- s.d.
Rp76.864.263,-.
#2. Gaji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
![]() |
gaji pejabat administrasi dan fungsional |
Gimana, puas dengan nilai gaji baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS? RPP ini dapat Anda download di Download RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Selamat menanti :)
Demikian
informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS 2017 setelah ada perubahan
dalam Sistem penggajian PNS di UU ASN Terbaru. Untuk mendapatkan
informasi lengkap mengenai gaji terbaru kunjungi www.gajibaru.com yang merupakan sumber dari informasi ini.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000