Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera baut kita semua.
Pada kesempatan kali kami akan memberikan informasi terkait ketatnya peraturan pemerintah dalam birokrasi yaitu adanya aturan baru tentang pemberhentian pns. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat apa bila diketahui menggunakan Ijazah Palsu.
Salam sejahtera baut kita semua.
Pada kesempatan kali kami akan memberikan informasi terkait ketatnya peraturan pemerintah dalam birokrasi yaitu adanya aturan baru tentang pemberhentian pns. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat apa bila diketahui menggunakan Ijazah Palsu.
Pemerintah memberikan
sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu.
Sanksi tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari Liputan6.com,
Selasa (25/4/2017), sanksi tertulis pada paragraf 11 tentang
pemberhentian karena hal lain. Sanksi itu tercantum pada Pasal 258.
"PNS
yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tulis Pasal
258.
Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian
Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Aba Subagja menerangkan,
pemberhentian dengan hormat berarti PNS tersebut masih menerima haknya
sebagai PNS, seperti halnya pensiun.
"Masih dapat pensiun, tapi tidak maksimal," kata dia.
Namun,
dari sisi kepegawaian akan memberikan efek jera. Pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri tidak jauh beda dengan
diberhentikan secara paksa. Itu akan berpengaruh pada track record PNS itu sendiri.
"Dari
sisi kepegawaian tidak baik, karena dia diberhentikannya di paksa.
Dipaksa berhenti jadi kondisinya kurang bagus. Makanya sebelum masuk
pemberhentian yang korupsi dulu juga dia ajukan atas permintaan sendiri
dulu. Dari aspek kepegawaian masih clear. Kalau ini tidak atas permintaan sendiri, orang itu diberhentikan sebenarnya, cuma diberikan haknya," jelas dia.
Namun
demikian, dia menuturkan, PNS tersebut juga memiliki risiko dari aspek
hukum. Lantaran, PNS yang memalsukan ijazah sama saja melakukan
pemalsuan pada dokumen.
"Kami saling menunjang di administrasi kepegawaian," ujar dia.
Mau tau cara cek ijazah anda asli atau tidak bisa cek DISINI
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat, silahkan bagikan informasi ini agar lebih banyak yang mengetahuinya.
Post A Comment:
0 comments: