Apa kabar Bapak/Ibu Guru, sudah tahu jika cara cek inpassing Guru Non PNS kini berubah setelah terbit Surat Edaran Kemendikbud.
Inpassing guru non PNS (GBPNS) adalah
penyesuaian angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka
kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai
negeri sipil. Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) adalah pengakuan
terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang
dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka
kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri
sipil.
Adapun persyaratan untuk memperoleh Inpassing dan PenyetaraanGuru Non PNS (GBPNS) adalah sebagai berikut:
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor
(S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c.
bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru
Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus,
mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimiliki;
d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h . memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Lalu bagaimana Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS (GBPNS). Sesuai Edaran Sesjen Kemendikbud NOMOR 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2017, Layanan Pengecekan Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS Akan di Alihkan Ke http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Berikut ini menu Layanan Cek SK Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS). Berdasarkan menu yang ditampilan selain Cek SK Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS, pada laman ini bisa pula dicek Klarifikasi PAK dan Informasi Penilaian Jabfung Widiaiswara.
Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS atau GBPNS |
Bagi yang mau Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) silahkan klik link di bawah ini.
Link Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (KLIK DISINI)
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait cara cek Inpassing Guru Non PNS terbaru 2017.
Post A Comment:
0 comments: