Berlakunya PP baru yang didalamnya memuat aturan tentang pemberhentian PNS, mengajkibatkan berbagai sebab pemberhentian PNS secara hormat atau tidak hormat mencuat kepermukaan.
Presiden
Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret
2017 lalu. Salah satu isinya mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya
pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia
pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut
PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud
dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang
bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
"Permintaan
berhenti ditolak apabila PNS tersebut sedang dalam proses peradilan
karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban
bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa
karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," isi kutipan sebagian
aturan ini seperti ditulis laman KemenPAN-RB.
Selain
itu, permintaan berhenti juga ditolak jika PNS sedang mengajukan upaya
banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,
sedang menjalani hukuman disiplin dan atau alasan lain menurut
pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Demikian bunyi Pasal 238
ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah
mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas Usia Pensiun dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi,
pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan
pejabat fungsional keterampilan. Sedangkan 60 tahun bagi pejabat
pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun tahun bagi PNS
yang memangku pejabat fungsional ahli utama. PP ini juga
menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih
dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Namun,
apabila PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat
terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa
kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apabila PNS
sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan pada instansi lain dan belum
mencapai usia 50 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, maka
dia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam
hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana
dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai
diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP
Nomor 11 Tahun 2017.
Sumber: Merdeka.com
Demikian
informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat dan menambah wawasan
rekan-rekan PNS semuanya terkait mekanisme pemberhentian pns terbaru
bisa karena perampingan organisasi.
Post A Comment:
0 comments: