Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Berita mengenai akan adanya pensiun dini bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun mungkin sudah sobat semua ketahui. Pada kesempatan kali ini kami akan memeberitahukan kepada sobat Berita PNS semua mengenai mekanisme pengurangan PNS berdasarkan Aturan baru.
Salam sejahtera buat kita semua.
Berita mengenai akan adanya pensiun dini bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun mungkin sudah sobat semua ketahui. Pada kesempatan kali ini kami akan memeberitahukan kepada sobat Berita PNS semua mengenai mekanisme pengurangan PNS berdasarkan Aturan baru.
Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut terdapat
dalam PP Nomer 11 Tahun 2017.
Dikutip Liputan6.com dari PP tersebut, salah satu poin yang diatur adalah mengenai pelaksanaan rasionalisasi PNS.
Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).
Dalam
hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada
saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh)
tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan
dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana
dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0
(sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5
(lima) tahun.
Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS
sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal pada
saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum
berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan
pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5)
PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS
yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila:
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b.
menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri
atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah
berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan mengenai tidak cakap
jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,
berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
dan beranggotakan dokter pemerintah.
"PNS yang
diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi
Pasal 242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang
meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:
a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;
b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau
c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal:
a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
b.
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian
itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang
didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan
lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat
tindakan anasir itu.
Sumber:liputan6.com
Demikian informasi mengenai Mekanisme pengurangan PNS berdasarkan aturan baru pada Manajemen PNS.
Post A Comment:
0 comments: