Sudah tahukah sobat PNS mengenai aturan baru Pemerintah mengenai Cuti PNS termasuk Guru dan Dosen.
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret
2017. Dalam beleid anyar ini, pemerintah membuat aturan tentang cuti
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut PP ini, cuti
diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang dapat
didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk
memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
"Cuti bagi
PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau
lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti
di luar tanggungan negara," bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut seperti
dikutip dari laman Setkab.
Cuti yang diberikan
pemerintah berupa cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan,
cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan
negara.
Untuk cuti tahunan, PNS dan calon PNS yang
telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas
cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah
12 hari kerja. Untuk menggunakan hak cuti tahunan, PNS atau calon PNS
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
Jika
cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya,
menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk
paling lama 12 hari kalender.
Hak atas cuti tahunan
yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini,
dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan
belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
"Hak
atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih
berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama
24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,"
bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.
PNS yang menduduki
jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang
mendapat liburan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah
menggunakan hak cuti tahunan.
Pemerintah juga memberikan cuti besar untuk PNS. Silakan klik selanjutnya.
Sumber: merdeka.com
Demikian informasi terkait aturan baru soal cuti pns termasuk guru dan Dosen, semoga informasi ini bermanfaat ya.
Post A Comment:
0 comments: