Assalamualaikum wr..wb.
Salam sejahtera buat
kita semua, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi
bahwa DPR-RI masih memperjuangkan nasip Tenaga PTT, Honorer dan Pegawai
tetap non-PNS dalam revisi UU ASN.
Anggota
DPR-RI Komisi 6, Rieke Diah Pitaloka, mengisi sosialisasi mengenai
revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Aula Dinas
Kesehatan Kalbar, Selasa (25/4/2017) malam.
Rieke
menuturkan kalau ia datang juga bersamaan dengan kunjungan kerja komisi 6
dalam melihat rencana pembangunan pelabuhan di Pantai Kijing.
"Alhamdulillah
dari komisi 6 ada Kunker melihat rencana pembangunan pelabuhan pantai
kijing, dan Allhamdllah saya diundang oleh kawan-kawan honorer dan PTT
serta pegawai tetap non PNS, untuk mensosialisasikan mengenai revisi UU
ASN No 5 tahun 2014 lalu," ucap Pitaloka.
Polotisi
vokal ini juga menyebutkan kalau yang berkumpul malam itu dari berbagai
sektor, dengan itu ia katakan juga bisa saling menguatkan untuk
memperjuangkan revisi tersebut.
"Saat ini sudah keluar
Surpres dari presiden menugaskan tiga menterinya, Menkumham, Keuangan
dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR. Saat ini semuanya sudah di
DPR, kami juga memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar ketiga
menteri ini segera mengirim inventarisasi masalah yang terjadi pada DPR
sehingga kita segera membahas ini," terangnya.
Selain
itu Rieke yamg juga merupakan seorang artis ini mengatakan apakah nanti
disetujui atau tidak ia rasa itu ada mekanisme negara, maka
mekanismenya pasal-pasal tertentu yang bisa dirubah.
"Mari
kita semua bahas dengan terbuka dan menurut mekanisme yang ada. Mohon
dukungannya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan menunggu
menterinya saja apakah ada etikad baik atau bagaimana," tegasnya.
Dalam
revisi UU ASN tersebut, point pentingnya karena UU ASN tidak
mengakomodir adanya honorer kontrak, PTT, pegawai tetap non PNS di
pemerintahan yang itu adalaah orang-orang yang sudah eksis bekerja.
Selain
itu menurut Rieke, ini juga untuk mengakhiri sistem kontrak yang tidak
ada habisnya selama ini dan ia katakan juga kalau pemerintah mau masuk
pada sistem p3k, honorer yang ada saat ini diselesaikan terlebih dulu.
Tentu
saja tidak asal diangkat dan ada proses, kemudian didalam drafnya
revisi ditegaskannya ada proses, by data, by name, by address dan
verifikasi serta validasi.
"Tentu tidak diangkat
sekaligus, tapi bertahap karena ini adalab orang-orang yang rela
mengabdikan dirinya pada negara. Isu jual beli jabatan juga kita tepis
bagaimana bisa mereka jual beli jabatan karena mereka ini masih non
PNS," katanya.
Saat ia ia katakan juga revisi
merupakan inisiatif DPR maka DPR yang membuat draft dan sudah menjadi
draft resmi DPR bukan lagi perorangan, komisi atau fraksi.
Selain
itu DPR juga memperjuangkan mengenaj aturan dimana sekarang yang bisa
diangkat PNS dari para honorer hanya yang berumur dibawah 35 tahun.
Karena menurut Rieke mereka ini masuk pns juga dibawah umur 35 dan
bahkan ada yang telah mengabdi belasan tahun tapi tidak diangkat.
Sumber: tribunnews
Silahkan Share informasi ini agar semua rekan-rekan Honorer, PTT dan Guru Non PNS membacanya.
Post A Comment:
0 comments: