Guru daerah Kota Malang patut bangga dan bersyukur karena akan menerima TPP mulai dari 9 juta hingga 15 juta.
ni kabar gembira untuk para guru PNS di Kota Malang, Jatim. Tunjangan profesi pendidik (TPP) PNS untuk triwulan ketiga, cair kemarin (23/11).
Total
dana yang digelontorkan mencapai Rp 36, 4 miliar. Kasi Fungsional
Pendidikan (Fundik) Dinas Pendidikan Kota Malang Jianto mengatakan, ada
3.116 pendidik yang akan menerima TPP pada triwulan 3 ini.
Menurut dia, jumlah tersebut mencakup guru di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Guru yang menerima TPP itu, mereka yang telah lolos seleksi dan verifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Malang," terang Jianto.
Masing-masing
guru menerima tunjangan yang berbeda, tergantung golongannya. Namun,
jika dirata-rata, kisarannya Rp 3 juta–Rp 5 juta per bulan.
Dari
jumlah itu, kemudian dikali tiga bulan. Sehingga, dalam pencairan per
triwulan, tiap guru menerima antara Rp 9 juta hingga Rp 15 juta.
Menurut
Jianto, jumlah penerima dari jenjang TK ada 83 tenaga pendidik. Adapun
jenjang SD ada 1.288 pendidik, SMP sejumlah 882 guru.
Kemudian
untuk jenjang SMA ada 376 guru dan SMK 412 tenaga pendidik. Ada juga
guru SLB sebanyak 36 orang. "Ada juga dari pengawas yang berjumlah 39
orang," kata Jianto.
Dari jumlah yang
mengajukan untuk menerima TPP ini, Jianto menyampaikan, tidak semuanya
dapat dicairkan. Karena ada proses yang harus diseleksi.
Ada
sekitar 100 orang yang belum cair dari jumlah yang mengajukan. "Mungkin
data mereka belum valid atau SK-nya belum turun," jelas Jianto.
Dia
mengatakan, sesungguhnya keputusan mutlak tidak pada Dinas Pendidikan
(Disdik) Kota Malang. Namun, dari data yang input oleh guru sendiri di
data pokok pendidikan (dapodik) secara online.
"Jadi keputusan ada di sana. Kami hanya menjadi fasilitas yang menyalurkan untuk selanjutnya dicairkan dari APBD," tandasnya.
Untuk
menerima TPP ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Jianto
menyampaikan, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diberi satu
nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
Setiap guru
hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih
dari satu sertifikat pendidik. Kemudian, guru juga harus memiliki surat
keputusan tunjungan profesi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Sementara
itu, dari perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya, mengatakan,
pencairan dana TPP dari triwulan ke triwulan selalu telat. Di triwulan
kedua semester pertama lalu juga telat. Agustus baru cair.
"Seharusnya
kan cairnya di akhir triwulan ke dua, yaitu Juni," jelas dia. Kemudian
juga di triwulan ketiga semester tiga ini, seharusnya cair di akhir
bulan Saptember.
"Tetapi molor lagi, akhirnya November ini baru cair," terangnya.
Dia
berharap, disdik juga memberikan perhatian terhadap proses pencairan
yang telat ini. Sehingga, guru juga tenang dalam proses mengajar. "Kalau
TPP cair tepat waktu kan guru tidak kepikiran," tambahnya.
Dikonfirmasi
soal pencairan yang jatuh hingga bulan November ini, Jianto
menjelaskan, banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapat data yang
valid.
Verifikasi harus dilakukan dengan
benar-benar sesuai realitas yang ada. Semisal dalam triwulan tiga itu,
ada salah satu guru yang di awal September dia pensiun atau meninggal,
berarti TPP-nya dihitung hanya dua bulan saja.
"Kalau
tidak detail dan kita memberikan TPP triwulan penuh, maka disdik yang
akan kena tegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti," jelas Jianto.
Proses selanjutnya, setelah verfikasi usai, bergantung pada SK yang dikirim dari pusat lewat dapodik.
"Kalau
SK sudah ada, baru kami dapat memprosesnya lewat tiga bank yang sudah
ditetapkan dari pusat di Kota Malang," imbuhnya. Setelah itu, baru dapat
dicairkan.
Sumber: jpnn.com
Post A Comment:
0 comments: