Pemerintah sudah menjanjikan Tahun 2018 akan menaikan tunjangan PNS,
dan itu akan segera direalisasikan. Namun tak semua pns mendapat
kenaikan tunjangan tersebut ada syarat dan ketentuannya.
Kenaikan tunjangan kinerja
(tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak diberikan kepada semua
instansi. Namun, kenaikan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah
yang berhasil melakukan reformasi birokrasi.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menerangkan,
ketentuan ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan reformasi
birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Menurut Askolani, perbaikan
tersebut akan dievaluasi setiap tahun.
"Hal itu sudah
dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan program reformasi birokrasi yang
dicanangkan pemerintah. Setiap tahun dilakukan evaluasi peningkatan
program reformasi birokrasi di setiap kementerian lembaga (KL) karena
memang dilakukan secara bertahap," kata dia kepada Liputan6.comseperti ditulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).
Askolani
melanjutkan, perbaikan reformasi birokrasi terus dilakukan. Menurutnya,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) akan melakukan penilaian atas perbaikan reformasi
birokrasi tersebut.
"Sampai saat ini dan dalam jangka
waktu menengah ke depan, evaluasi dan perbaikan reformasi birokrasi
tersebut terus dilakukan di semua KL untuk menuju tingkatan 100 persen
yang akan dicapai pemerintah berdasarkan assesment Menteri PAN-RB setiap tahun di semua KL yang bisa tunjukkan perbaikan untuk pelayanan publik," paparnya.
Dengan
kondisi itu, dia bilang, kenaikan tunjangan kinerja tidak diberikan ke
semua instansi. Namun, diberikan pada instansi yang melakukan perbaikan.
"Tidak,
terbatas KL yang memang ada progres perbaikan reformasi birokrasinya
yang harus melalui penilaian Menteri PAN-RB untuk kelayakannya. Tapi
biasanya setiap tahun akan ada improvement dari beberapa KL untuk lakukan perbaikan reformasi birokrasinya," ungkapnya.
Sumber: liputan6.com
Demikian
informasi mengenai Kenaikan tunjangan pns dan Syarat serta ketentuan
pns yang mendapat kenaikan tunjangan tersebut. Semoga Bapak/Ibu adalah
pns yang mendapat kenaikan tunjangan tersebut ya !!
Post A Comment:
0 comments: