Selamat malam sobat semua, berikut ini informasi yang sobat
nanti-nanti mengenai perubahan Sistem Penggajian PNS, yang harapannya
berdampak pada meningkatnya kesejahteraan pns meningkat.
Pemerintah
berencana mengubah struktur pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun
2018 dan seterusnya yang saat ini dianggap tidak seimbang. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih
menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi
tersebut.
Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku
masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan
tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.
"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya Seperti dikutip dari Liputan6.com, Jakarta, Minggu (7/1/2018).
Senada
juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba
Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan
RPP-nya," ucapnya.
Sementara saat hal ini
dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,
Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian
Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini
ditayangkan.
Sebagai informasi, Menteri
Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji
pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi
tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan
mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan
sosial.
Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.
"Kalau
dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan
PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan
Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian
ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.
Perbedaan Sistem Upah Lama dan Baru
Asisten
Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan
pengupahan ini terletak pada porsi upah.
Saat
ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS.
Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem
pengupahan PNS 2018.
"Karena memang sistem
penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan
besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil.
Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi
besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya
kecil," jelas dia.
Dia mengatakan,
kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga
tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata
dia.
Dalam sistem baru tersebut, Salman
mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda
dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.
"Ada
(perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada
kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo,"
ujar dia.
Salman juga menuturkan, bisa
saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta. Ujar dia, itu
tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu
daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.
Salman
bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung
tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun
ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang.
Ini masalah nasional," kata dia.
Sumber: liputan6.com
Demikian kami sampaikan mengenai Perubahan struktur Gaji pns 2018
Post A Comment:
0 comments: