Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Secara otomatis periode 1
April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan ini disampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Otomatis PNS .
Surat BKN mengenai Batas waktu Penusulan Kenaikan Pangkat PNS periode 1 April 2018 dan 1 Oktober 2018 |
Selain
itu, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa Pangkat
dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada
ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Selanjut pada surat
ini juga dijelaskan bahwa seluruh Instansi wajib melaksanakan KPO pada
saat Periode KPO yaitu terhitung 1 April 2018 dan seterusnya.
Bagi
pejabat fungsional seperti Pegawas Sekolah, Guru baik itu dilingkungan
Kemendikbud dan Kemenag, Serta pejabat Funsional lainnya di Bawah
Kementerian Kesehatan seperti Dokter, Apoteker, Bidan dan Perawat selain
wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK
dari Instansi Penilai. (Jadi Bapak/ibu Guru, KPO itu bukan berarti
tidak ada PAK).
Proses Pengajuan kenaikan
Pangkat periode 1 April 2018 sudah dapat diterima BKN pada bulan Januari
2018 sampai 28 Februari 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan
pada tanggal 21 Maret 2018. Sedangkan untuk usul Kenaikan Pangkat
Otomatis periode 1 Oktober 2018 sudah bisa bisa diterima BKN mulai
Juni-31 Agustus 2018 dan batas penyampaian kelengkapan 24 September
2018.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat BKN Mengenai Batas waktu pengusulan kenaikan Pangkat Otomatis PNS (DISINI)
Demikian info mengenai Batas waktu kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) PNS ini kami sampaikan semoga bermanfaat,
Post A Comment:
0 comments: