Apa kabar sobat pns semuanya, kabar gembira karena Perpres kenaikan Tukin pns 2018 sudah terbit !!
Gelombang
 terakhir kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Lembaga tahun 2017 yang
 mencakup 20 K/L sudah diterbitkan dasar hukumnya (Perpres). Perpres 
mengenai tunjangan kinerja di lingkungan K/L masing-masing serentak 
ditandatangani Presiden pada tanggal 15 Desember 2017. Sebelumnya 2 
instansi yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Informasi 
Geospasial (BIG) sudah keluar terlebih dahulu.
Pertimbangan menaikkan tunjangan kinerja
 seperti yang dinyatakan dalam Perpres karena adanya peningkatan kinerja
 pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai 20 K/L yang 
terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan – Perpres No. 112 Tahun 2017
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman – Perpres No. 113 Tahun 2017
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Perpres No. 114 Tahun 2017
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme – Perpres No. 115 Tahun 2017
- Perpustakaan Nasional – Perpres No. 116 Tahun 2017
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan – Perpres No. 117 Tahun 2017
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Perpres No. 118 Tahun 2017
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara – Perpres No. 119 Tahun 2017
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika – Perpres No. 120 Tahun 2017
- Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia – Perpres No. 121 Tahun 2017
- Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum – Perpres No. 122 Tahun 2017
- Badan Kepegawaian Negara – Perpres No. 123 Tahun 2017
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan – Perpres No. 124 Tahun 2017
- Lembaga Administrasi Negara – Perpres No. 125 Tahun 2017
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum – Perpres No. 126 Tahun 2017
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – Perpres No. 127 Tahun 2017
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – Perpres No. 128 Tahun 2017
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional – Perpres No. 129 Tahun 2017
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Perpres No. 130 Tahun 2017
- Kementerian Kelautan dan Perikanan – Perpres No. 131 Tahun 2017
Perubahan
 yang cukup mendasar dalam Perpres selain kanaikan tunjangan kinerja 
yakni dengan dicantumkannya Menteri yang mengepalai dan memimpin suatu 
Kementerian juga diberikan tunjangan kinerja, jumlahnya sebesar 150% 
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi Kementerian
 tersebut.
Ketentuan ini berlaku juga untuk Kepala suata 
Lembaga/Badan yang setingkat Menteri seperti BNPT dan BPKP. Sedangkan 
Lembaga atau Badan yang dipimpin seorang kepala bukan setingkat menteri 
tunjangan kinerja diberikan pada kelas jabatan tertinggi.
Kementerian
 Keuangan juga menjadi salah satu yang mengalami perubahan Perpres , 
namun perubahan ini tidak menyentuh besaran tunjangan kinerja, melainkan
 hanya menambah pasal soal pemberian tunjangan kepada Menteri Keuangan.
Besaran Tunjangan Kinerja
Dilihat
 dari lampiran Perpres 20 K/L tersebut besaran tunjangan kinerja terbagi
 menjadi 3 kelompok tabel. Kelompok pertama dengan grade tertinggi Rp 
33.240.000 dan terendah Rp 2.531.250 terdiri Kemenpan dan RB, Kemenko 
Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, LAN, BPKP, Bappenas, Kemekumham 
dan KKP. Persentase kenaikan pada kelompok ini rata-rata 22 persen.
Kelompok
 kedua Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, BNPT, 
Kemenkopolhukam, BMKG, Setjen Ombudsman, BKN dan Setjen KPU dengan range
 kelas jabatan tertinggi Rp 29.085.000 dan grade terendah Rp 1.968.000. 
Angka peningkatan kelompok 2 jika dihitung rata-rata 15%.
Kelompok
 ketiga meliputi Kemenko Bidang Kemaritiman Perpustakaan Nasional, 
Setjen Bawaslu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Kemendes PDT dan
 Transmigrasi dengan besaran tertinggi Rp 24.930.000 serta kleas jabatan
 terendah Rp 1.766.000 dengan kenaikan rata-rata 18%.
TMT 
pemberian tunjangan kinerja yang baru berbeda antar Kementerian/Lembaga,
 ada yang terhitung mulai bulan Februari 2017, bulan April 2017 dan Juni
 2017. Sehingga pegawai di K/L tersebut akan menerima akumulasi (repel) 
selisih tunjangan kinerja tersebut.
Tabel Tunjangan Kinerja 20 K/L
Perpres dapat diunduh di sipuu.setkab.go.id/
Demikian informasi mengenai Perpres kenaikan tunjangan Kinerja PNS 2018 di Berbagai kementerian dan lembaga.



 
 
Post A Comment:
0 comments: