Alhamdulillah pemerintah mulai menaikan tunjangan kinerja di
berbagai Kementerian, tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan PNS
setelah pemerintah memutuskan gaji PNS 2018 tidak jadi naik.
Tunjangan
Kinerja Kemenaker dipastikan naik dengan terbitnya Perpres No 7 Tahun
2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai ddi
Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peningkatan ini mulai bisa
diterima per bulan Desember 2016, dengan demikian pegawai akan menerima
akumulasi rapel berdasarkan selisih jabatan per kelas jabatan.
Adanya
peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang
telah dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi
pertimbangan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini.
Secara
persentase rata-rata kenaikan sebesar 35% atau jika dirupiahkan
rata-rata meningkat. Lonjakan tertinggi dinikmati pada kelas jabatan 4
(55%) dan Kelas Jabatan 6 (51%). Kelas jabatan 10 s/d 17 juga menikmati
kenaikan lebih tinggi dibandingkan kelas jabatan 1 s/d 9 dengan
persentase 43 dibandingkan 29%.
Sehinga
peningkatan tunjangan kinerja di Kementerian Tenaga Kerja juga
melebarkan rasio antara tunjangan tertinggi dan terendah. Jika tunjangan
terdahulu (Perpres No 142 Tahun 2015) rasio tertinggi : terendah 1 :
12,3 maka tunjangan kinerja terbaru rasionaya menjadi 1: 13,3.
Pengurangan Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan :
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Potongan Tunjangan Kinerja
Demikian informasi mengenai kenaikan tunjangan Kinerjadi Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2018
Post A Comment:
0 comments: