Pemerintah Dalam dekade 3 tahun ini tidak
menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri dan tetap
memilih untuk memberikan gaji ke-13 serta Gaji ke 14 atau yang lebih
dikenal dengan tunjangan hari raya (THR) dalam rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara (RAPBN) pada 2018.
Tidak Naiknya gaji Pns tahun 2018 ini dipicu masih banyaknya anggaran yang habis untuk menggaji pensiunan PNS. Oleh karena itu dalam RAPBN 2018 pemerintah sedang mempersiapkan untuk menerapkan skema baru dana pensiunan bagi PNS.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengakui, skema baru ini diharapkan bisa diimplementasikan pada tahun 2018.
"Lagi
di evaluasi untuk di implementasi di 2018. Kebijakannya sudah masuk di
RAPBN 2018 sehingga kemudian sesuai dengan arahan Presiden, Bu Menkeu
dan Pak Menpan akan memfinalisasi kebijakan disampaikan dalam waktu
dekat," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin
(21/8/2017).
Meski
demikian, Askolani masih belum mau menjelaskan terlalu jauh terkait
kebijakan baru yang masih dalam tahap finalisasi tersebut.
"Insha allah, mudah-mudahan (2018), nanti tunggu ibu yah," ujar dia.
Sementara
itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tengah melakukan kajian terkait dengan skema baru
dana pensiunan.
"Kami masih akan mensinkronkan dengan UU ASN sendiri dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan secara fundamental," ungkap Sri Mulyani.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa skema dana pensiunan PNS saat ini dikenal dengan skema pay as you go.
Di mana PNS membayarkan iuran setiap bulannya yang berasal dari gaji
pokok, iuran tersebut sebesar 4,75%. Dana iuran ini pun hanya
dikumpulkan dan disimpan oleh PT Taspen (Persero) dan dibayarkan kembali
ke PNS ketika memasuki usia pensiun.
Dalam
ketentuannya, pensiunan PNS berhak menerima 75% dari gaji terakhir. Ada
selisih antara iuran yang dibayar PNS dengan uang pensiun yang
diterimanya, maka pemerintah berkontribusi agar PNS tetap menerima 75%
gajinya ketika pensiun meskipun tabungannya tidak mencukupi.
Skema Baru Program Pensiun PNS 2018 dan Manfaatnya bagi PNS:
Sementara skema yang baru dikenal sebagai fully funded,
skema tersebut tidak berbeda jauh dengan aturan yang berlaku sekarang
ini, hanya saja kontribusi pemerintah sudah dimulai ketika PNS
membayarkan iuran. Jadi bisa dikatakan pemerintah dan PNS patungan
membayar iuran PNS.
Namun,
dalam skema ini belum ditentukan berapa besar porsi iuran yang harus
ditanggung PNS dan pemerintah selama mengiur karena masih belum
dikeluarkan PP atau peraturannya.
Jadi
Besar harapan kita semua Skema baru ini akan memberikan manfaat bagi
PNS nantinya saat pensiun dan Anggaran negara tidak terbebani oleh
pengeluran dana Pensiun ini.
Post A Comment:
0 comments: