Assalamualaikum wr..wb
Salah sejahtera buat kita semua. Pada kesempatan kali ini admin akan sedikit berbagi mengenai Informasi terbaru soal revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah( Kemenag) tahun 2017. Kami menyampaikan informasi ini karena admin rasa ini sangat penting untuk diketahui oleh rekan-rekan guru semuanya.
Salah sejahtera buat kita semua. Pada kesempatan kali ini admin akan sedikit berbagi mengenai Informasi terbaru soal revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah( Kemenag) tahun 2017. Kami menyampaikan informasi ini karena admin rasa ini sangat penting untuk diketahui oleh rekan-rekan guru semuanya.
Reisi Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Kemenag tahun 2017 |
Apa saja yang berbeda setelah Juknis Penyaluran TPG bagi Guru madrasah ini direvisi, mari kita bedah satu-satu persatu.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Nomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017. Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:
1.
Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan
II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31
Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut:
Memenuhi
kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik
S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam gotongan ruang II.
2.
Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada
satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelengganan
pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap
guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dair 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata pesefta dldik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru
betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dair 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata pesefta dldik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru
betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggat).
b.
terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis jumlah
penduduknya sangat minim, yang ditunjukan melalui surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bertugas
pada satuan pendidikan yang memilikl izln operasionat penyelenggaraan
pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai
ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
guru.
Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk guru jenjang RA/MI/MTs/MA dan tentang 12 : 1 untuk Guru jenjang MAK.
Raslo
dlhitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh
kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Remenuhan rasio
dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada
kondisi (Dispensasi l):
a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b.
terletak di daerah yang secara geografls dan/atau demografis
menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim,
yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)",
3. Pada Bab IV huruf A angka 8 poin yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "fotokopi
Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS),"
4.
Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis: "Mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan
MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah
pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan
MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik
bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai
guru TIK.
Link Download Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017 (Klik Disini)
Download Juknis TPG Kemenag Tahun 2017 (Sebelum Revisi + Revisi Lampiran) KLIK DISINI
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
Demikian
informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman bagi kita semua.
Like fanspage kami karena itu sangat bermanfaat bagi keberlangsungan
admin dalam menyampaikan berita Update lainnya. terima kasih.
Post A Comment:
0 comments: