Pada kesempatan kali ini akan memberikan informasi terbaru terkait jadwal pencairan Gaji ke13 dan THR PNS tahun 2017.
Terkait
kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke 13 dan THR (Gaji Ke
14) PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan
Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14PNS / ASN
Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.
Namun,
menurut info yang dirilis Liputan6.com (Senin, 16 April
2017),Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan
pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang
disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu
Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN
RB), Asman Abnur. Begitu pula ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme
pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani
mengaku belum mengetahuinya
"Nanti
ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri
PAN RB," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).
Untuk sekedar pengetahuan, terkait gaji PNS
biasanya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebagai contoh
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya
(2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20,
21 dan 22 tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun
2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia
Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke 14 diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Pada tahun 2015 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi
PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun
Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN
2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota
POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Jadi
kapan kepastian Pencairan Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun
2017, Apakah lebih dulu pemberian THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu
terbitnya PP tahun 2017 tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji
Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14
PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali gaji pokok pada tahun berjalan.
Jika
besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun
2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama
dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak
ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015
berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada
tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan
bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku
sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Mudah-mudahan Peraturan
Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun
2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian tambahan
penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup.
sumber : ainamulyana.blogspot.com
Demikian informasi terkait pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS tahun 2017, selamat menanti ya Bapak/IBU PNS semuanya.
Post A Comment:
0 comments: