Tahun 2016 ini Para Honorer khususnya Honorer K2
kembali gigit jari karena, janji Pemerintah masih belum terealisasi.
Harapan Akhir tahun kembali muncul dengan adanya kabar akan disahkannya Revisi UU ASN yang nantinya akan menjadi Payung Hukum pengangkatan Honorer Menjadi CPNS, Namun kembali Gigit jari karena Paripurnanya ditunda Hingga Januari.
Mengenai hal itu Wapres Jusuf Kalla sangat prihatin pada nasip para Honorer dan berjanji akan memperjuangkan nasip para Honorer.
Harapan
pegawai honorer kategori II (K2) kembali terbuka. Pemerintah pusat
kembali membuka peluang bagi pegawai honorer tersisa ini diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla
berjanji akan memperjuangkan nasib mereka. Makanya, pemerintah akan
mengkaji kuota khusus tenaga honorer pada perekrutan CPNS tahun 2017.
Hanya saja, Pemda harus menjamin keberadaan pegawai honorer tersisa
tidak lagi diutak-atik.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Hj. Nur Endang Abbas membenarkan adanya
pernyataan Wapres tersebut. Hanya saja, ia belum bisa memastikan.
Apalagi belum ada satu pun regulasi atau petunjuk teknis (Juknis) yang
diterbikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepagawaian Nasional (BKN). Namun
pernyataan ini tetap harus disyukuri. Ternyata pusat belum menutup mata
terkait keberadaan tenaga honorer ini.
"Ya,
itu kabar baik. Ini artinya, masih ada peluang bagi pegawai honorer
diangkat menjadi PNS. Tapi bagaimana pun, harusnya dibarengi dengan
juknisnya. Sebab ini bukan pertama kali. Sebelumnya, sudah ada
pernyataan menteri," kata Hj Nur Endang Abbas, akhir pekan lalu.
Dalam
rapat akhir Oktober lalu kata mantan Kepala Badan Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sultra ini, Pemda
telah diinformasikan. Hanya saja, porsinya bukan untuk PNS namun Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Sebab dalam UU ASN nomor 5
tahun 2015, pemerintah tidak mengenal pegawai honorer. Namun karena
terkendala regulasi Peraturan Pemerintah (PP), perekrutan P3K terus
tertunda.
Keputusan memporsikan pegawai
honorer menjadi P3K disebabkan adanya regulasi yang membatasi usia
perekrutan CPNS antara 18 sampai 35 tahun. penegasan ini tertuang pada
pasal 156. Sementara sebagaian besar pegawai honorer sudah berada diusia
35 tahun keatas. Makanya, ia pesimis perekrutan PNS melalui jalur
honorer jika aturannya belum direvisi. Namun dengan adanya pernyataan
ini, bisa membuka jalan UU ASN khususnya pasal 156 bisa ditinjau ulang.
"Bukan
hanya regulasi yang menjadi kendala, namun juga menyangkut anggaran.
Keterlambatan PP menyangkut P3K ini terkait keuangan. Sebab pemerintah
harus memperhitungkan gaji dan biaya operasional lainnya. Apalagi
gajinya setara PNS yang berbeda hanya tunjangan pensiun," jelasnya.
Menyangkut adanya honorer sisipan lanjut mantan Ketua KNPI Sultra itu
menegaskan, tidak perlu dikhawatirkan.
Menurutnya,
pendataan pegawai honorer saat ini sangat sulit dimanipulasi. Bila
sebelumnya, jumlah pegawai honorer berdasarkan data SKPD. Makanya,
berapa pun data yang masuk langsung diakomodir. Namun saat ini, data
honorer yang ada semunya telah diverifikasi dan divalidasi KemenPAN-RB.
Bila ada nama baru yang tiba-tiba masuk, maka akan langsung ketahuan.
"Saya
kira, sangat beresiko kalau ada yang coba-coba memasukan atau
menggantikan nama pegawai honorer. Selain akan membuat masalah, usahanya
tidak akan berhasil. Sebab secara otomatis aplikasi akan menolak. Sebab
datanya memang tidak tercantum di pusat. Di Pemprov sendiri, tercatat
983 pegawai honorer. Kalau ada yang baru masuk, itu tidak sepengetahuan
kami. Hal itu lebih kebijakan pimpinan SKPD," jelas mantan Sekretaris
Bappeda Sultra ini.
sumber: fajar.co.id
Post A Comment:
0 comments: