Tahun 2016 ini Para Honorer khususnya Honorer K2 kembali gigit jari karena, janji Pemerintah masih belum terealisasi. Harapan Akhir tahun kembali muncul dengan adanya kabar akan disahkannya Revisi UU ASN yang nantinya akan menjadi Payung Hukum pengangkatan Honorer Menjadi CPNS, Namun kembali Gigit jari karena Paripurnanya ditunda Hingga Januari.
Mengenai hal itu Wapres Jusuf Kalla sangat prihatin pada nasip para Honorer dan berjanji akan memperjuangkan nasip para Honorer.


Harapan pegawai honorer kategori II (K2) kembali terbuka. Pemerintah pusat kembali membuka peluang bagi pegawai honorer tersisa ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berjanji akan memperjuangkan nasib mereka. Makanya, pemerintah akan mengkaji kuota khusus tenaga honorer pada perekrutan CPNS tahun 2017. Hanya saja, Pemda harus menjamin keberadaan pegawai honorer tersisa tidak lagi diutak-atik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Hj. Nur Endang Abbas membenarkan adanya pernyataan Wapres tersebut. Hanya saja, ia belum bisa memastikan. Apalagi belum ada satu pun regulasi atau petunjuk teknis (Juknis) yang diterbikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepagawaian Nasional (BKN). Namun pernyataan ini tetap harus disyukuri. Ternyata pusat belum menutup mata terkait keberadaan tenaga honorer ini.
"Ya, itu kabar baik. Ini artinya, masih ada peluang bagi pegawai honorer diangkat menjadi PNS. Tapi bagaimana pun, harusnya dibarengi dengan juknisnya. Sebab ini bukan pertama kali. Sebelumnya, sudah ada pernyataan menteri," kata Hj Nur Endang Abbas, akhir pekan lalu.
Dalam rapat akhir Oktober lalu kata mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sultra ini, Pemda telah diinformasikan. Hanya saja, porsinya bukan untuk PNS namun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Sebab dalam UU ASN nomor 5 tahun 2015, pemerintah tidak mengenal pegawai honorer. Namun karena terkendala regulasi Peraturan Pemerintah (PP), perekrutan P3K terus tertunda.
Keputusan memporsikan pegawai honorer menjadi P3K disebabkan adanya regulasi yang membatasi usia perekrutan CPNS antara 18 sampai 35 tahun. penegasan ini tertuang pada pasal 156. Sementara sebagaian besar pegawai honorer sudah berada diusia 35 tahun keatas. Makanya, ia pesimis perekrutan PNS melalui jalur honorer jika aturannya belum direvisi. Namun dengan adanya pernyataan ini, bisa membuka jalan UU ASN khususnya pasal 156 bisa ditinjau ulang.
"Bukan hanya regulasi yang menjadi kendala, namun juga menyangkut anggaran. Keterlambatan PP menyangkut P3K ini terkait keuangan. Sebab pemerintah harus memperhitungkan gaji dan biaya operasional lainnya. Apalagi gajinya setara PNS yang berbeda hanya tunjangan pensiun," jelasnya. Menyangkut adanya honorer sisipan lanjut mantan Ketua KNPI Sultra itu menegaskan, tidak perlu dikhawatirkan.
Menurutnya, pendataan pegawai honorer saat ini sangat sulit dimanipulasi. Bila sebelumnya, jumlah pegawai honorer berdasarkan data SKPD. Makanya, berapa pun data yang masuk langsung diakomodir. Namun saat ini, data honorer yang ada semunya telah diverifikasi dan divalidasi KemenPAN-RB. Bila ada nama baru yang tiba-tiba masuk, maka akan langsung ketahuan.
"Saya kira, sangat beresiko kalau ada yang coba-coba memasukan atau menggantikan nama pegawai honorer. Selain akan membuat masalah, usahanya tidak akan berhasil. Sebab secara otomatis aplikasi akan menolak. Sebab datanya memang tidak tercantum di pusat. Di Pemprov sendiri, tercatat 983 pegawai honorer. Kalau ada yang baru masuk, itu tidak sepengetahuan kami. Hal itu lebih kebijakan pimpinan SKPD," jelas mantan Sekretaris Bappeda Sultra ini.
sumber: fajar.co.id
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: