Semua Honorer dengan masa kerja minimal 3 tahun akan diangkat jadi PNS jika Revisi UU ASN sudah disahkan.
Para
guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga
tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga
tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal itu berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR.
Nantinya
para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan
mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya membagi
manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Oneng dalam sinetron komedi "Bajai Bajuri" di Surabaya, Jumat (9/12/2016).
UU
itu dinilai perlu direvisi. Oneng menuturkan bahwa pengakuan status
pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni
Undang-Undang. Selain itu, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas
Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang
profesional dan demokratis serta sejahtera.
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.
Para
GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara
langsung.
"Pengangkatan PNS nantinya tak
melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan
validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian,"
kaya Oneng.
Pengangkatan PNS dilakukan
dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau
mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan
pelayanan publik.
Dalam
pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan
ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat
ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional
Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi
DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan
isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan
serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai
tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Tahapan
berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU
Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.
Sumber: surabaya.tribunnews
Post A Comment:
0 comments: