Pemerintah sendang membahas pengesahan Revisi UU ASN yang nantinya
akan memberikan harapan kepada rejkan-rekan honorer untuk diangkat jadi
CPNS. Dalam revisi UU ASN tersebut membidik 4 Kategori Honorer yang akan
diangkat jadi PNS.
Menurut
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, setelah
dilakukan pendataan, jumlah tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS,
dan tenaga kontrak tidak sampai sejuta orang. "Kira-kira sekitar 750
ribu orang. Mudah-mudahan target DPR untuk menetapkan UU ASN pada Maret
2017 bisa terealisasi agar seluruhnya bisa diproses pengangkatan
PNS-nya," kata Titi kepada JPNN, Minggu (4/12). Dia menambahkan, sudah
terbentuk presidum nasional revisi UU ASN. Dengan adanya presidium ini,
seluruh forum lebih fokus dalam memperjuangkan status PNS.
"Jadi
perjuangannya tidak terkotak-kotak, semuanya tercover dalam presidium
itu. Misinya satu, status PNS harus di tangan dan semuanya tercover,"
tegasnya. Pihaknya pun kata dia, bertekad untuk mengawal revisi tersebut
hingga disahkan menjadi UU. "Kami akan tetap mengawal pembahasan revisi
UU ASN. Ini sudah separoh jalan, jadi tidak boleh dibiarkan. Seluruh
honorer maupun non honorer harus berjuang dan terus mengawal ini,"
tegasnya.
Dihubungi
terpisah, Ketun Forum Bidan PTT yang juga Presiden Nasional Revisi UU
ASN, Mariani mengungkapkan, saat ini seluruh honorer maupun non honorer
tidak lagi melihat profesi. Yang dilihat adalah kumpulan tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non PNS.
"Perjuangan kami untuk kepentingan bersama,tidak ada pengkotakan.
Walaupun masih ada forum yang belum bergabung, tapi tetap misi kami
untuk semua," ujarnya.
Sampai
saat ini menurut Mariani, sudah 12 forum yang bergabung yaitu Bidan PTT
Pusat Indonesia, Pager Nusantara (honorer K2), FK THLBPP Nusantara,
Presidium Perjuangan ITBPPI, FK THL POPT Nusantara, FKP2I Pendamping
Perkebunan, FKPPBI Penyuluh Perikanan, FTI (Inseminator Peternakan), FK
BPPPN (BanPol PP), FOPPSI, PMT, dan FHK2I. "Kami tetap membuka ruang
bagi kawan-kawan forum yang belum bergabung, bersatu kita akan lebih
kuat," tandasnya.
Dalam
rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo, 10 fraksi
seluruhnya menyetujui revisi UU ASN dibawa ke paripurna. Revisi
mengakomodir pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori,
menjadi CPNS.
Ketua
Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak
menjadi PNS akan dilakukan mulai 2017. "Pengangkatannya dimulai enam
bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan
demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat
karena semua sudah ter-cover," tandas Arief yang disambut sukacita
honorer K2 dan non kategori yang ikut menyaksikan rapat panja di
Senayan.
(Sumber)
Post A Comment:
0 comments: