Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang
selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang
diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dana TP Guru PNSD tersebut lebih kita kenal dengan Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan oleh Pemda dari Anggaran DAU. Aturan Penyaluran TPG 2017 akan ada perubahan setelah terbitnya PMK No: 187/PMK. 07/2016
Dana TP Guru PNSD tersebut lebih kita kenal dengan Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan oleh Pemda dari Anggaran DAU. Aturan Penyaluran TPG 2017 akan ada perubahan setelah terbitnya PMK No: 187/PMK. 07/2016
Dengan terbitnya PMK tersebut pada tanggal 2 Desember 2016, berarti acuan Penyaluran dana TPG tahun 2017 akan mengacu pada PMK tersebut.
Lalu apa saja yang beda mengenai penyaluran TPG 2017 dengan terbitnya PMK No. 187/PMK.07/2016, akan kita kupas dibawah ini.
Yang menarik perhatian pada
PMK No: 187/PMK. 07/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
adalah TIDAK ADA lagi kalimat PALING LAMBAT yang ada adalah PALING
CEPAT. Silahkan perhatikan bunyi Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan
bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan,
yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II
paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan
September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Selanjutnya
yang sering terjadi pada pencairan TPG PNSD adalah seringnya
keterlambatan, dalam PMK baru ini telah diatur mengenai batas waktu
penerimaan TPG oleh PNS Guru, hal tesebut tertera dalam pasal 80 ayat
(3) sebagai berikut:
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kotaNah jadi jika ada keterlambatan maka letak kesalahan dari Pemda itu sendiri.
Dalam ayat 5 dijelaskna juga sanksi bagi Pemda yang tidak membayarkan TPG kepada Guru:
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , dan/ atau tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/ atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.Nah demikian informasi mengenai perubahan aturan Penyaluran TPG tahun 2017 setelah terbitnya PMKNo.187/PMK.07/2016. Bagi anda yang mau membaca secara keseluruhan mengenai PMK tersebut dapat UNDUH DISINI
Post A Comment:
0 comments: