Rekan-rekan PNS sekarang sudah bisa tersenyum lega karena dalam
mengurus Kenaikan pangkat dan Pengurusan Pensiun tidak perlu ribt-ribet
dan kena pungli sana sini, semua sudah bisa online langsung ke BKN.
Sekarang Pengurusan Kenaikan Pangkat dan Pengurusan Pensiun PNS sudah secara Online |
Impian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan kenaikan pangkat PNS tanpa kertas (paper less) kini mulai terwujud. Hal itu ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, yang dilakukan secara online dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11) kemarin.
Sistem online yang
dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini untuk memudahkan pegawai ASN
dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap
direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah
satu syarat yang dibutuhkan.
Pada
awal menjabat sebagai Menteri PANRB, Asman Abnur mengisahkan, saat
menjadi Wakil Walikota Batam, ia sering melihat betapa repotnya seorang
pegawai yang tengah mengurus kenaikan pangkat. Dia harus datang ke
kantor Badan Kepegawaian daerah (BKD) dengan menenteng-nenteng map
berisi segala macam berkas.
Mending
kalau sekali jadi. Rata-rata mereka harus bolak-balik, karena alasan
berkasnya kurang lengkap, atau kurang ini atau itu. Tak jarang juga
urusan ini memakan waktu hingga berbulan-bulan, dan sering terjadi
pungutan liar.
"Saya bilang, BKD
harusnya mempunyai data yang lengkap dan mengenai pegawai di
instansinya. Data itu juga harus terintegrasi antara pusat dan daerah.
Tolong BKN perhatikan ini," lanjutnya seraya menambahkan bahwa PNS yang
pensiun sering lama, dan kadang-kadang kurang jelas.
Kini, dengan adanya sistem kenaikan pangkat online (KPO),
pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan
keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena
semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu
bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri.
"Sepanjang
yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja,
serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan
kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," ujarnya.
Minimalisir Praktek Pungli
Menteri
menambahkan, kemudahan pelayanan tersebut dapat mendukung ASN untuk
fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan publik yang lebih baik. Asman juga memberikan apresiasi kepada
BKN, yang berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat
nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program
kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis
(PPO).
Dalam kesempatan yang
sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan melalui pelayanan
kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat
berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka.
Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama
ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.
"Dengan
sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli
dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak
sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi
masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ucapnya.
Menurutnya, KPO
dan PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan
kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas
alur layanan kepegawaian. Dengan demikian ASN dapat lebih mudah dalam
melakukan pengurusan kepegawaian baik pengajuan kenaikan pangkat maupun
kepengurusan pensiun.
Pilot Project
Pada tahap awal penerapan KPO dan PPO, tujuh instansi baik dari pusat maupun daerah menjadi pilot project dari
sistem kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis
(PPO). Ketujuh instansi dimaksud terdiri dari lima pemda yakni Provinsi
Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Kalimantan Timur, serta dua Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT).
Dengan sistem ini,
nantinya setiap ASN pun dapat melakukan mengajukan status kepegawaiannya
secara digital. Sebagai contoh, ASN yang memerlukan tanda tangan
atasannya dapat memanfaatkan electronic signature.
"Jadi
tidak perlu menunggu atasan yang sedang bertugas keluar dan e-signature
sudah jelas keabsahan hukumnya dan telah diatur di dalam UU ITE,"
katanya.
Pegawai ASN yang ada di daerah pun tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik ke BKN, melainkan cukup meng-upload ke
dalam sistem. Demikian pula dengan seluruh Surat Keputusan Kepegawaian
jenis apapun, baik itu kenaikan pangkat atau pensiun, akan dikirimkan
kembali pada ASN yang bersangkutan secara elektronik sehingga dapat
diprint out dimanapun ASN itu berada.
Pihak
BKN juga tidak perlu lagi mengirimkan fisik asli SK kepada instansi
atau para ASN tersebut karena sudah tervalidasi keabsahannya secara
hukum di bawah UU ITE. Untuk itu pihaknya bersama BKN dan TASPEN akan
terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data agar memberikan kemudahan
dalam data kepegawaian ASN dikemudian hari.
"Dalam
waktu dekat, data di BKN, TASPEN dan Kementerian PANRB semua online,
tidak boleh beda. Ditargetkan tahun depan data tersebut sudah berjalan
dan provinsi juga harus sudah berjalan," katanya.
Lebih
lanjut Menteri Asman Abnur mengatakan perlu dilakukan evaluasi dalam
pelaksanaannya, baik berupa infrastruktur, SDM, dan peraturan lain
terkait dengan layanan kepegawaian terpadu.
Sumber: liputan6.com
Post A Comment:
0 comments: