Info usulan kenaikan Gaji PNS tahun 2019 kembali kami update, lalu info gaji pns 2018 juga kami tetap sajikan.
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan untuk bisa naik di 2019 nanti. Usulan ini dengan pertimbangan gaji PNS yang tak mengalami kenaikan sejak 2016.
Lantas berapa besaran gaji PNS saat ini?
Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Kamis (1/3/2018), gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300.
Sementara untuk tahun sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 34/2014, maka gaji PNS untuk jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.402.400 Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.302.100.
Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa kenaikan gaji PNS terakhir kali sebanyak 6%, yakni dari tahun 2014 ke 2015. Namun setelah 2015 hingga 2018 ini, pemerintah belum berencana menaikan gaji PNS.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.
"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.
Sumber: detik.com
Post A Comment:
0 comments: