Informasi terbaru sistem gaji PNS terabu resmi akan berlaku pada 2017 mendatang, silahkan cek informasi selengkapnya.
Setiawan
menjelaskan, pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU
5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya
ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya
kemahalan.
"Nanti tunjangan anak-istri dan
sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung
dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red)," jelas
dia.
Sedangkan komponen tunjangan profesi
tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen
biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.
Terkait
dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan
pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan
dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji
tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.
Setiawan
menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak
akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal
akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab
dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang
diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Aturan
soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam
pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya
cukup dengan sebutan gaji.
Seperti padal
pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil
dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu
di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan
tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Sumber: pilahberita.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda semua!!
Post A Comment:
0 comments: