Guru yang mau mendapatkan sertifikasi tidak diharuskan untuk
mengajar 24 jam dalam seminggu karena Kemendikbud mengubah skema
persyaratan Pemberian Tunjangan Sergur 2017.
Pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tidak akan dipatok dari 24 jam mengajar karena banyak dari guru mengalami kesulitan di jam mengajar.
Kekurangan
jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru
untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk
mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar
mempermudah mendapatkan tunjangan.
"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata (21/12/16).
Skema pertama,
guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan
TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya
mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu
bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per
hari atau 40 jam seminggu.
"Sedang
kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru,"
kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud
menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat
Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan
kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan
tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.
Sumber: pilahberita.com
Post A Comment:
0 comments: