Alhamdulillah akhirnya setelah menunggu dari tahun 2015 maka
kenaikan gaji pns akan terealisasi di tahun 2019, karena BKN sudah
mengusulkan kenaikan gaji pns di tahun 2019.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN
mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Instansi ini diketahui tengah menyusun konsep usulan
kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.
Penyusunan
konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan
mempertimbangkan jika PNS sudah lebih dari 2 tahun tidak memperoleh
kenaikan gaji pokok.
Ini mengingat Rancangan
Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai
pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015,
masih juga belum ditetapkan.
Direktur Kompensasi
ASN Aswin, Eka Adhi menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS bergantung pada
hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang
akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.
Pengajuan
usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan
anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum
antar Kementerian/Lembaga (K/L).
Jika usulan
kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan
dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.
Khusus di
tahun ini, melalui keterangan persnya pada 12 Februari 2018, BKN
menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS pada 2018. Akan
tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok
sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan
tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat
kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin
meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses
reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
"Perlu
kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016
dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri
dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja," jelas dia.
Selanjutnya untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6 persen.
Sumber: liputan6.com
Post A Comment:
0 comments: