Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pihaknya akan mengkaji usul Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019.
 

Sri Mulyani mengatakan, ia akan melihat terlebih dulu postur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, kenaikan gaji PNS akan memakan anggaran yang besar. 

"Nanti kami lihat di UU APBN," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

 Selain itu, kenaikan gaji PNS ini akan menyesuaikan juga dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Kerangka Ekonomi Makro. Hasil kajian nantinya akan dibawa dan diputuskan dalam rapat kabinet di Istana.

 "Akan disidangkabinetkan," kata Sri Mulyani. 

 BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2019. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

 "Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Ridwan. 

Sementara itu, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS ini bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu.

Sumber: kompas.com
 
Demikian informasi mengenai usulan kenaikan Gaji pns yang sedang dibahas oleh para menteri
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: