Permasalahan pelik masih melanda para honorer karena masih belum ada
kejelasan dari pemerintah. Hal itu membuat BKN angkat bicara mengenai
permasalahan Honorer sebenarnya dan cara mengatasinya.
Peliknya
permasalahan tenaga honorer saat ini membuat Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana angkat bicara soal permasalahan
tersebut.
Bima mengatakan, pada dasarnya Pemerintah
tidak setuju dengan adanya tenaga honorer. Hal itu karena tingkat
kompetensi yang rendah dan bertolak belakang dengan belanja pegawai yang
tinggi.
"Pada prinsipnya Pemerintah berkeberatan
dengan adanya honorer. Itu karena kompetensi yang rendah dan anggaran
belanja pegawai yang tinggi. Jumlah dan kebutuhan tidak sesuai, lalu
yang dibutuhkan juga bukan itu," kata Bima.
Bagaimanapun, lanjutnya, saat ini Pemerintah ingin menghilangkan tenaga-tenaga administrasi.
"Kan
saat ini separuhnya pegawai honorer itu tenaga administrasi. Kita tidak
mau itu. Yang kita butuhkan adalah tenaga profesional yang memang
sesuai dengan kebutuhan. Kenapa tidak kita angkat para pemuda-pemuda
yang berkualitas dengan status cum laude. Mereka juga kan berhak menjadi
PNS dan kenapa harus K2," katanya.
Bima kemudian
kembali menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah tenaga-tenaga
profesional yang memiliki kemampuan dan kompetensi tinggi.
"Yang
menjadi permasalahan adalah kemampuan. Kita ingin membentuk tenaga
profesional yang memang benar-benar punya kompetensi tinggi. Honorer itu
kalau dapat pekerjaan lain dan mendapat gaji yang lebih tinggi apakah
mereka tidak tertarik hal itu. Kenapa mereka tidak memilih itu? Karena
memang mereka tidak punya kemampuan," katanya.
Sekjen
Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) itu pun kemudian mencoba
memberikan beberapa cara bijak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan validasi para tenaga honorer itu. Apakah bodong atau tidak.
Bima
menegaskan betul, tidak mau ada tenaga honorer yang fiktif. Lalu yang
kedua, apakah harus menjadi PNS? Bagaimana kalau sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K)?
"Atau tetap honorer tapi dengan gaji yang lebih baik. Yang jelas banyak alternatif lain yang bisa diambil," ujarnya menerangkan.
Sumber: fajar
Post A Comment:
0 comments: