Seperti yang kita ketahui bersama hari libur nasional dan cuti bersama akan berakhir pada tanggal 2 januari itu artinya akan ada keterlambatan pada Gaji PNS bulan Januari 2017.

Kabar meresahkan mendera para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Majalengka. Di januari tahun 2017 mendatang, seluru PNS dikabarkan bakal terlambat menerima gaji bulanan, yang biasanya dibayarkan tanggal 1 atau awal bulan.

Hal itu karena adaptai penyesuaian administrasi pada struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, serta diduga ada hubungannya dengan keterlambatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang beberapa hari lalu baru disetujui DPRD dengan eksekutif dan saat ini tengah dievaluasi gubernur.

Salah seorang PNS, Saripudin mengaku memperoleh informasi gaji bulan Januari tidak akan dibayar awal bulan atau tanggal 1 dan 2 Januari. Dua tanggal tersebut adalah hari libur nasional tahun baru, dan cuti bersama nasional pasca tahun baru.

Sehingga para PNS mengharapkan ketika masuk kerja hari pertama di tahun yang baru, yakni 3 Januari bisa langsung menerima gaji. Namun nampaknya bakal mundur beberapa hari, karena ada informasi struktur OPD yang baru mesti melakukan penyesuaian urusan administrasi dalam prosedur pencairan gaji.

"Ada informasi jika gaji bulan Januari akan terlambat dibayarkan. Kalau untuk persoalan ini bukan karena tanggal 1 dan tanggal 2 itu libur, tapi akan terlambat hingga beberapa hari karena ada penyesuaian administrasi di OPD baru," ujar dia.

Inspektur (kepala inspektorat) DR H Lalan Soeherlan MSi yang awal Januari mendatang menjadi kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) membenarkan hal itu. Namun dirinya membantah jika keterlambatan pembayaran gaji para PNS disebabkan keterlambatan penetapan APBD 2017.

"Sebetulnya ini belum jadi domain saya, karena sampai 31 Desember 2016 kewenangan pada DPKAD masih dipegang kepala dinas yang lama. Tapi memang informasinya seperti itu, namun bukan disebabkan keterlambatan APBD. Untuk yang sifatnya belanja mengikat pada APBD bisa langsung diserap pada tahun anggaran baru," ujarnya.

Belanja mengikat tersebut seperti gaji pegawai, mamin (makan minum), sediaan farmasi di tempat pelayanan medis dan lain sebatainya bisa langsung diserap ketika tahun anggaran baru. Walaupun prosedur evaluasi gubernur terhadap APBD 2017 masih dalam proses.

Menurutnya, keterlambatan kali ini lebih disebabkan terbentuknya struktur OPD yang baru, maka perlu dilakukan penyesuaian pejabat pengguna anggaran (PA) dan bendaraha di masing-masing OPD yang baru. Untuk PA otomatis langsung dipegang kepala OPD yang baru, tapi untuk bendaharanya belum ada.

Kondisi serupa juga dikeluhkan para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Majalengka. Salah seorang anggota dewan yang enggan disebut namanya mengatakan, kebijakan itu berpengaruh juga kepada sekretariat DPRD yang biasa mengurusi persoalan teknis dan keuangan. Termasuk mengurus administrasi dan gaji untuk 50 orang anggota DPRD.

"Liburan tahun baruan nanti kayanya kita nggak kemana-mana, karena ikut kena imbas nerima gajinya telat. Ada pengaruhnya juga sama penyesuaian OPD yang baru. Di sekretariat DPRD akhirnya yang biasa mengurus administrasi gaji untuk kita juga disesuaikan dan beradaptasi lagi," ujarnya.

Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: