Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat aturan baru. Mulai tahun ini gaji para PNS di sana akan langsung dipotong untuk zakat.
Pengumpulan zakat penghasilan ini melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu.
Besarannya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Terutama gaji PNS yang besarnya sudah di atas Rp 3 juta per bulan.
Gambar Ilustrasi |
Pelaksana
tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu Ir. Drs. H. Sudoto, M.Pd mengatakan
bahwa gaji yang dipotong untuk zakat itu khusus bagi PNS beragama
Islam.
Kemudian untuk gaji di bawah Rp 3 juta, tidak
akan ada potongan. Zakat nantinya akan dikumpulkan dan diakomodir di
setiap bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya
disalurkan ke BAZNAS Bengkulu.
''Sekarang kita sedang
terus berupaya agar Perda Zakat itu disahkan. Sehingga bisa
direalisasikan. Selama ini sudah banyak memang PNS berzakat. Tapi belum
terakomodir. Lebih banyak juga dalam bentuk infaq atau sedekah. Padahal
dalam aturan 2,5 persen dari pendapatan yang nilainya sudah di atas Rp 3
juta milik fakir miskin,'' ujar Sudoto kepada RB kemarin.
Diakui Sudoto, surat edaran ke PNS sudah disampaikan. Sehingga mudah-mudahan di tahun 2017 ini sudah bisa direalisasikan.
Namun
sementara ini, baru beberapa OPD yang mengakomodir langsung. Ke depan
diharapkan seluruh OPD dapat mengakomodirnya seluruh.
''Dasar
untuk melakukan pemberlakuan zakat untuk gaji PNS itu memang sudah ada.
Selain undang-undang juga sudah ada Perpres,'' paparnya.
Sementara
Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu Drs. H. Mukhtaridi Baijuri, MM mengakui
kalau pihaknya sudah mengajukan ke Pemprov agar seluruh PNS yang gajinya
diatas Rp 3 juta langsung dipotong untuk zakat setiap bulan.
Mengingat
tingkat kesadaran masyarakat terutama PNS dan anggota DPRD Provinsi
Bengkulu untuk langsung memberikan zakat dari gaji atau pendapatan yang
mereka terima secara langsung masih minim.
Terbukti tahun 2016, jumlah zakat dari provinsi tidak capat target. Dari target Rp 2 miliar hanya terealisasi Rp 1,8 miliar.
Sedangkan
secara menyeluruh atau Kabupaten/kota juga belum capai target dari Rp
10 miliar target hanya terwujudkan sekitar Rp 8 miliar.
''Perda
yang diajukan ke DPRD itu memang untuk menjadi dasar hukum turunan dari
aturan yang sudah ada dari pusat. Di Bengkulu baru satu kabupaten yakni
Rejang Lebong yang sudah memberlakukan pemotongan langsung di gaji.
Sedangkan Kabupaten/kota termasuk Pemprov belum. Maka dengan itu tahun
2017 ini, kami berharap sudah direalisasikan,'' bebernya.
Diakui
Mukhtaridi, dengan dikelola atau dipusatkan zakat ke BAZNAS, azaz
manfaatnya dan penyalurannya dapat lebih tepat atau merata.
Selain
bisa disalurkan ke pakir miskin, juga beasiswa atau usaha kecil bagi
orang yang tidak mampu. Ada juga yang dibantukan untuk bedah rumah dan
aksi sosial lainnya.
''Kalau pendapatan sudah
lebih dari Rp 3 juta tapi tidak dibayarkan zakatnya itu sama saja
memakan hak orang lain. Jelas hukumnya haram. Tapi tahun ini
mudah-mudahan bisa teralisasi,'' pungkasnya.
Sumber: jpnn.com
Post A Comment:
0 comments: