Polemik penyesuaian atau pengalihan beberapa instansi pemerintahan
dari Kabupaten ke Provinsi dan dari Provinsi ke Pusat masih saja
diperdebatkan terutama terkait Gaji PNS yang dialihkan apakah masih akan
digaji seperti jabatan sebelumnya atau Gaji Jabatan barunya. Kepala BKN
menerangkan hal tersebut:
Ilustrasi PNS |
Badan
Kepagawaian Negara (BKN) mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait
pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan itu, yaitu
19 Juni 2016 membawa banyak perubahan dan konkuensi bagi para pegawai
negeri sipil, khusus yang bertugas di daerah.
Sebelumnya
pada rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12),
Presiden Joko Widodo mengingatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang
tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan
pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar
tingkatan susunan pemerintahan. 1 Sub urusan beralih dari provinsi ke
kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi,
serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
Peralihan
14 sub urusan pemerintahan tersebut, menurut Presiden Joko Widodo
(Jokowi) akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai,
pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen.
"Artinya
dengan skema peralihan 5 sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada
22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat,"
kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas, di Kantor
Presiden Seperti yang beritapns.com lansir dari setkab.go.id, Jakarta, Kamis (29/12) sore.
Pengalihan
itu, lanjut Presiden Jokowi, juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan
gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi
tanggungjawab pemerintah pusat
Gaji Sesuai Jabatan
Kepala
BKN Bima Haria Wibisana dalam suratnya kepada seluruh Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Nomor: K.26-30/V.128-3/99 tertanggal 30 Desember 2016
menyebutkan, sesuai Pasal 68 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80
ayat (1) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
ditentukan bahwa:
- PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah;
- Gaji sebagaimana dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan; dan
- Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
"Sehubungan
dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa hak kepegawaian bagi
PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan
sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya," tulis Bima Haria dalam
suratnya itu.
Tembusan surat Kepala BKN itu ditujukan
kepada Menteri Dalam Negeri, semua Deputi di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara; dan semua Kepala Kantor Regional di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara.
Post A Comment:
0 comments: