Uang Makan adalah hal yang wajib diterima PNS karena sdah di
atur dalam PMK 72 tahun 2016 mengenai uang makan ASN. PMK ini berlaku
mulai berlaku saat di undangkan pada bulan April 2016.
Siapa yang akan memperoleh uang makan ini? dan apakah guru juga akan mendapatkannya?
Jawabannya
adalah semua PNS termasuk Guru seharusnya mendapatkan uang makan. Namun
prosedur pencairan uang makan ini harus melewati daerah yang mengajukan
dulu ke KPPN.
Kabar gembira buat PNS guru yang masih menantikan kepastian apa iya guru PNS akan mendapatkan uang makan?
Karena beberapa daerah sudah mencairkan atau membayarkan uang makan bagi Guru PNS seperi dalam berita ini contohnya.
alokasi anggaran untuk pembayaran Uang makan dan Tunjangan sertifikasi guru kota manado
Pahlawan
tanpa jasa berstatus guru sertifikasi, bakal pesta uang. Pasalnya,
selain Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG), mereka dimanjakan lagi dengan
uang makan. Untuk tahun 2016, pemerintah menganggarkan sekira Rp216
miliar (lihat grafis).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan
Nasional (Diknas) Manado Corry Thelma Tendean, anggaran sekira Rp216
miliar tersebut diberikan khusus bagi yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
"Dana yang cukup banyak ini terbagi antara
TSG dan uang makan. Kalau TSG, SK Dirjen Pendidikan sudah turun. Saat
ini kami sementara menunggu petunjuk teknis (Juknis) akan pembayarannya.
Sedangkan, uang makan sudah ada beberapa yang cair. Yang belum cair
berarti juru bayar sekolah dan UPT belum memasukkan kelengkapan
berkasnya," jelasnya.
Dijelaskan Tendean, uang makan tersebut dibayarkan kepada guru sertifikasi sesuai rekapan kehadiran. Setiap harinya, sang guru diberikan jatah Rp25 ribu untuk biaya makan. Dan dimasukkan ke dinas setiap bulannya. Sementara, TSG dibayar per-triwulan, sesuai gaji pokok masing-masing guru.
Dijelaskan Tendean, uang makan tersebut dibayarkan kepada guru sertifikasi sesuai rekapan kehadiran. Setiap harinya, sang guru diberikan jatah Rp25 ribu untuk biaya makan. Dan dimasukkan ke dinas setiap bulannya. Sementara, TSG dibayar per-triwulan, sesuai gaji pokok masing-masing guru.
Lanjut
Tendean, semua fasilitas yang diberikan pada guru sertifikasi tersebut
harus diverifikasi dulu. Mulai dari pemeriksaan, sertifikat profesi
mengajar. Kemudian, guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per
satu pekan.
"Dan yang paling penting, mereka harus
mengantongi Surat Keputusan Pencairan Tunjangan Profesi (SKTP). Kalau
tidak punya, tidak akan dibayarkan," jelas salah satu srikandi Pemkot
ini.
Sementara, untuk guru sertifikasi berstatus
non-PNS, dikatakan Tendean, merupakan tanggung jawab Pemprov. "Khusus
Manado, ada sekira 298 guru sertifikasi non-PNS. Dan mekanisme serta
pembayarannya, sesuai ketentuan menjadi wewenang Pemprov," tambahnya.
Melihat
begitu banyaknya fasilitas yang didapat guru sertifikasi, sudah
selayaknya dunia pendidikan di Manado maju. Hal inilah yang kemukakan
salah satu orang tua murid yang diwawancarai koran ini.
"Kalau
sudah begini, harusnya kualitas guru makin baik. Mulai dari penguasaan
materi pelajaran sampai teknologi. Sehingga, menular pada murid. Juga
untuk pemerintah, agar selektif memberikan gelar sertifikasi," tutup
Meyta Pantow, warga Karomabasan.
Sumber:http://manadopostonline.com/read/2016/04/15/Guru-Sertifikasi-Pesta-216-M-Uang-Makan-Cair-TSG-Menunggu/13700/2
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi para Guru yang sedang mencari kepastian apakah Guru PNS akan mendapatkan uang makan?
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi para Guru yang sedang mencari kepastian apakah Guru PNS akan mendapatkan uang makan?
Post A Comment:
0 comments: