Bolehkan PNS menikah dua kali atau lebih dan mempunyai Istri dan
suami lebih dari satu?. Sebagian besar kita masih belum terlalu paham
apakah ini diperbolehkan secara Hukum Kepegawaian. Oleh karena itu kami
tertarik untuk membahas ini.
Berikut kasus yang kami temukan di sebuah media lokal bahwa ada seorang PNS, seorang Guru SD, yang menjadi istri kedua dari seorang Kepala Desa.
Wanita PNS yang berprofesi Guru SD tersebut menikah dengan Kepala Desa yang telah beristri. Pernikahannya pun tidak dilaksanakan secara resmi, hanya nikah siri. Saat ditanya oleh wartawan mengenai boleh atau tidaknya, Guru PNS tersebut menjawab tidak tahu.
Di sekitar anda pun bisa jadi ada kasus serupa, di mana ada wanita PNS yang menikah dengan laki-laki yang telah beristri, baik beristri satu, dua, ataupun tiga.
Berikut kasus yang kami temukan di sebuah media lokal bahwa ada seorang PNS, seorang Guru SD, yang menjadi istri kedua dari seorang Kepala Desa.
Wanita PNS yang berprofesi Guru SD tersebut menikah dengan Kepala Desa yang telah beristri. Pernikahannya pun tidak dilaksanakan secara resmi, hanya nikah siri. Saat ditanya oleh wartawan mengenai boleh atau tidaknya, Guru PNS tersebut menjawab tidak tahu.
Di sekitar anda pun bisa jadi ada kasus serupa, di mana ada wanita PNS yang menikah dengan laki-laki yang telah beristri, baik beristri satu, dua, ataupun tiga.
Lalu, bolehkah wanita PNS menjadi istri kedua? Bagaimana dengan laki-laki, bolehkah laki-laki PNS beristri lebih dari satu?
Wanita PNS Dilarang Menjadi Istri Kedua
Betul sekali, wanita PNS, sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu artinya, wanita PNS hanya diperbolehkan untuk menjadi istri pertama dari seorang laki-laki, baik laki-laki tersebut PNS ataupun bukan.
Adapun jika suaminya ternyata menikah lagi, maka tidak dapat dikatakan bahwa wanita PNS tersebut adalah istri kedua. Maksud dari istri kedua adalah, jika seorang wanita PNS menikah dengan pria yang sudah mempunyai istri.
Ketentuan ini juga berlaku sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS atau persyaratan penerimaan CPNS. Seorang wanita yang menjadi istri kedua dan seterusnya, dilarang untuk menjadi PNS. Dengan demikian, wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tidak diperbolehkan mendaftar CPNS.
So, jika anda saat ini merupakan istri kedua dari seorang laki-laki, jangan pernah berharap untuk menjadi PNS.
Lalu apa sanksinya jika Wanita PNS nekad menjadi Istri Pertama, Kedua, atau Ketiga?
Di dalam PP No 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa jika seorang wanita PNS tetap menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat maka wanita PNS tersebut dijatuhisanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Wanita PNS yang menjadi istri selain istri pertama akan dipecat dari PNS secara tidak hormat. Berat sekali sanksinya bukan? Apakah anda berniat menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat?
Namun, lagi-lagi, masalah sanksi seperti ini, masih tergantung kepada atasan wanita PNS yang bersangkutan, apakah berani untuk memecatnya atau tidak. Meskipun secara peraturan, seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat, dalam praktiknya bisa saja wanita PNS tidak diberikan sanksi apapun.
Seperti berita yang saya baca di atas. Faktanya, wanita tersebut tetap menjadi seorang guru PNS, tidak dipecat, dan tidak mendapat sanksi.
Di lapangan, saya juga sering menjumpai, PNS yang sudah melanggar disiplin PNS, yang seharusnya sudah dipecat dari PNS, namun atasan yang bersangkutan tidak memecatnya, dengan berbagai alasan. Bisa karena takut, atau karena alasan kemanusiaan, atau karena faktor suka, dan alasan-alasan lain.
Dan sekali lagi, hukuman disiplin PNS, kembali lagi tergantung kepada atasan PNS yang bersangkutan, yang sering kali pertimbangannya sama sekali tidak objektif.
Pria PNS boleh Beristri Lebih Dari Satu
Masih di Pasal 4 PP 45 Tahun 1990, dikatakan bahwa seorang laki-laki PNS boleh menikah dengan lebih dari satu orang wanita. Pria PNS boleh beristri lebih dari satu, dengan syarat harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat.
Laki-laki PNS yang akan beristri lebih dari satu diwajibkan membuat permintaan izin secara tertulis disertai alasan lengkap mengapa yang bersangkutan akan menikah lagi. Surat izin tersebut disampaikan kepada atasannya.
Selanjutnya atasan dari laki-laki PNS yang bersangkutan akan memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat secara berjenjang sesuai dengan birokrasi yang ada, paling lambat 3 bulan sejak surat permintaan izin menikah tersebut diterima.
Pejabat akan menimbang-nimbang alasan yang diberikan. Keputusan apakah izin menikah lagi dikabulkan atau ditolak oleh, harus diberikan oleh Pejabat maksimal 3 bulan sejak surat izin tertulis untuk menikah lagi tersebut diterima.
Bagaimana, apakah anda tertarik untuk menikah lagi? Tapi jangan lupa, jangan menikah dengan wanita PNS ya.
PP No 45 Tahun 1990 Diskriminatif?
Jika ditanya, setujukah anda dengan apa yang diatur di dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, apa jawaban anda?
Kalau saya yang disuruh menjawab, saya katakan: tidak setuju. Aturan ini jelas-jelas membatasi hak seorang warga negara untuk menjalankan apa yang diinginkannya. Jika laki-laki PNS boleh beristri lebih dari seorang, kenapa wanita PNS tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya?
Masalah menikah, memilih laki-laki mana yang mau dijadikan suami, adalah hak seorang wanita. Apakah mau jadi istri pertama, istri kedua, atau seterusnya, adalah hak asasi seorang wanita. Bahkan agama Islam pun tidak melarang seorang wanita menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.
Seyogyanya, masalah memilih pasangan ini, serahkanlah kepada yang bersangkutan. Masalah bahagia atau tidak bahagia, orang tersebut yang merasakan. Menjadi istri kedua pun bukanlah sesuatu yang hina.
Mudah-mudahan, ke depannya, aturan larangan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat bagi Wanita PNS ini segera direvisi. Apa gunanya menggembar gemborkan Hak Asasi Manusia selama ini jika menikah saja dibatasi?
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda PNS sekalian.
Post A Comment:
0 comments: