Para PNS yang berada pada jabatan Fungsional (JFU) mulai
januari akan ditiadakan dan akan diganti dengan nama jabatan Pelaksana,
jadi sudah tidak ada lagi pembedaan jabatan dalam PNS yang ada hanya
Jabatan Pelaksana.
Dengan
terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional
umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari
pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan
nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu,
seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada
jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini
kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu
sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur
jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang
Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam
pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan
nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang
sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan
diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk
itu, pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam
jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait
pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera
dilaksanakan. "Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi
hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan,
instansi pemerintah yang mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut
tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu
membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi
bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit
organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau
e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB,"
kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian
PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan
fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini,
selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya
peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November
2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana
di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan
dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB)
Demikian
informasi ini kami sampaikan kepada rekan-rekan PNS semuanya agar
menjadi permakluman bersama. Info ini langsung bersumber dari Website
Menpan-RB
Post A Comment:
0 comments: