Anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG)
triwulan IV sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, guru
akan menikmati TPG triwulan IV tahun 2017 sebelum tahun baru 2018.
Dengan tunjangan ini, diharapkan kinerja para guru juga bisa meningkat.
"Sebab
berkasnya baru akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Kemungkinan, 15
Desember baru masuk ke rekening penerima masing-masing," kata Plh Sekkab
Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP yang Beritapns.com kutip dari Manado Post (18/12/17).
Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun lantaran pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud tentang TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah.
Saat ini sistem digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun lantaran pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud tentang TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah.
Saat ini sistem digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Sumber: sekolahdasar.net
Demikian informasi ini kami sampaikan agar semua rekan-rekan guru mengetahuinya.
Post A Comment:
0 comments: