Pemeringah sedang menyiapkan skema baru iuran dana pensiun PNS. Dari yang selama ini berjalan, menjadi skema dana pensiun berbasis fully funded.
Pensiunan pns sedang menerima Gaji pensiun |
Dengan cara ini PNS bisa mendapatkan dana pensiun maksimal dan negara tidak tekor.
Kepala
Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan
skema dana pensiun PNS yang berjalan sekarang menggunakan skema pay as
you go.
Sedangkan skema baru yang masih terus digodok
adalah fully funded. ''Pembahasannya masih berlangsung di antara
beberapa kementerian dan lembaga,'' katanya saat dihubungi kemarin
(17/12).
Dia menuturkan kajian perubahan skema dana pensiun PNS itu terkait dengan keuangan negara.
Ridwan
menjelaskan pembayaran dana pensiun PNS terkait dengan kemampuan fiskal
atau keuangan pemerintah. Dia berharap kajian bisa segera selesai dan
diterapkan hasilnya.
Di dalam skema pay as you go yang
berjalan sekarang, PNS mendapatkan ''gaji pensiun'' sebesar 75 persen
dari gaji pokok terahirnya.
Misalnya gaji pokok terakhirnya Rp 5 juta, berarti dia menerima tunjangan pensiun Rp 3,75 juta setiap bulannya.
Untuk
menikmati dana pensiun Rp 3,75 juta/bulan itu, PNS membayar
tabungan dana pensiun sebesar 4,75 persen dari gajinya selama aktif
bekerja.
Ternyata dengan kontribusi 4,75 persen itu, tidak mampu menutupi pembayaran dana pensiun Rp 3,75 juta/bulan tadi.
Sehingga pemerintah harus menggelontorkan uang selisih antara tabungan dana pensiun dengan besaran manfaat itu.
Di
dalam skema fully funded yang dikaji saat ini, pemerintah bersama PNS
patungan membayar uang tabungan dana pensiun sejak awal jadi PNS.
Dengan cara ini, uang yang dikeluarkan pemerintah tidak sebesar ketika langsung nomboki di saat PNS pensiun.
Deputi
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan
Wangsaatmaja membenarkan bahwa skenario yang dikaji saat ini adalah
pemerintah dan PNS patungan membayar tabungan pensiun sejak awal.
Menurutnya
melalui skema ini, beban pemerintah bisa lebih ringan. Tetapi dana
pensiun yang diterima PNS tetap 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Bahkan
jika PNS menginginkan dana pensiun yang diterima per bulannya nanti
besar, bisa melakukan semacam top up tabungan bulanan.
Misalnya
tabungan pensiun yang harus dibayar adalah Rp 100 ribu/bulan. Jika PNS
ingin manfaat pensiunnya nanti lebih besar, iuran tabungan Rp 100 ribu
itu bisa dinaikkan atas permintaan sendiri menjadi Rp 200 ribu/bulan.
Sumber: JPNN.COM
Demikian informasi mengenai perubahan skema baru pensiun pns.
Post A Comment:
0 comments: