apa kabar bagi anda pelamar cpns 2017, sudahkah sobat
mempersiapkan diri untuk mencapai kelulusan jadi pns yang sangat
diidam-idamkan. Jika sudah anda wajib tahu informasi berikut ini sebagai
pelamar cpns 2017, karena informasi mengenai Passing Grade Kelulusan
CPNS 2017 ini sangat penting, maka silahkan baca !!.
Melalui
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing
grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade
tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk
Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.
Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.
Ditambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.
Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Nilai SKD dan SKB diintegrasikan berdasarkan permenpan RB No 20 tahun 2017, yaitu 40% SKD dan 60% SKB.
Hasil seleksi akhir merupakan nilai komulatif SDK dan SKB sesuai bobot masing-masing. Peserta dengan ranking tertinggi pada setiap formasi dinyatakan lulus seleksi CPNS dan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Panitia Seleksi, dan hasil keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Regulasi:
Permenpan RB No 20 Tahun 2017
Permenpan RB No 22 Tahun 2017
Sumber; asncpns.com
Demikian informasi mengenai passing Grade untuk cpns 2017, semoga informasi ini bermanfaat untuk sobat sekalian.
Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.
Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.
Ditambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.
Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Nilai SKD dan SKB diintegrasikan berdasarkan permenpan RB No 20 tahun 2017, yaitu 40% SKD dan 60% SKB.
Hasil seleksi akhir merupakan nilai komulatif SDK dan SKB sesuai bobot masing-masing. Peserta dengan ranking tertinggi pada setiap formasi dinyatakan lulus seleksi CPNS dan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Panitia Seleksi, dan hasil keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Regulasi:
Permenpan RB No 20 Tahun 2017
Permenpan RB No 22 Tahun 2017
Sumber; asncpns.com
Demikian informasi mengenai passing Grade untuk cpns 2017, semoga informasi ini bermanfaat untuk sobat sekalian.
Post A Comment:
0 comments: