PNS segera akan punya peraturan baru terkait Pemberhentian Pns terbaru setelah keluarnya PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali lakukan pembahasan finalisasi Perka BKN yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS sebagai tindak lanjut penyusunan 13 Peraturan Kepala BKN sebagai regulasi teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan 13 Perka BKN turunan PP 11/2017 yang digelar Selasa, (20/09/2017) di Jakarta merupakan rapat pembahasan kedua setelah sebelumnya digelar Pembahasan perumusan Perka BKN tentang Cuti PNS pada 15 Agustus 2017.
Ditargetkan Perka BKN tentang Cuti PNS dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberhentian PNS rampung sebelum akhir 2017, setelah sebelumnya Perka BKN tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi diterbitkan pada 17 Juli 2017.
"Untuk Perka BKN tentang Cuti PNS sudah dalam tahap finalisasi dan optimistis rampung pada tahun ini," jelasnya.
Lanjutnya bahwa ada 10 (sepuluh) jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini, yakni sbb:
  1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;
  2. Mencapai Batas Usia Pensiun;
  3. Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani;
  4. Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
  5. Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan;
  6. Pelanggaran Disiplin;
  7. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota;
  8. Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik;
  9. Tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara;
  10. Karena Hal lain:
  • Tidak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  • Menggunakan ijazah palsu;
  • Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar.
Demikian informasi mengenai peraturan kepala BKN mengenai Cuti dan Pemberhentian PNS terbaru setelah adanya PP 11 tengan Manajemen ASN.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: