Menjelang Libur akhir pekan yang panjang, Presiden Jokowi telah
menandatangani Perpres terkait Tunjangan Kinerja PNS dan pegawai
lainnya untuk tahun 2018 pada beberapa kementerian dan lembaga.
Rata-rata mengalami peningkatan dengan kisaran puluhan juta rupiah. Hal
ini tentu mempertimbangkan kinerja PNS dalam penetapan Tunjangan Kinerja
yang akan diterima.
Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya.
Berikut
daftar Tunjangan Kinerja PNS 2018 yang telah ditetapkan presiden
melalui Perpres yang telah ditandangani Bapak Joko Widodo.
1. Tunjangan Kinerja PNS Kementeran BUMN dan PAN RB
Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan
Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian BUMN.
"Tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian
kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari
laman Setkab, Kamis (21/12).
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya:
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya:
Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya.
2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenko PMK dan Polhukam
Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor
117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya :
PNS
dan Jabatan lainnya di Kemenko PMK dan Polhukam akan diguyur Tunjangan
Kinerja berkisar antara Rp. 1.968.000 hingga Rp. 29.085.000 perbulan
pada Tahun 2018 mendatang.
3. Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PPN dan Kemenkumham
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun
2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/
Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kemenkumham
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya
Dari
data di atas, Jumlah Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PPN dan
Kemenkumham berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per
bulan.
sumber : merdeka.com dan Setkab.go.id
Demikian
informasi mengenai kenaikan tunjangan Kinerja pns di berbagai
kementerian ini semoga bermanfaat, jangan lupa di like dan share ya
berita ini. Terima kasih
Post A Comment:
0 comments: