Bapak/Ibu pns harus tahu informasi berikut ini mengenai batas
usia pensiun pns terbaru 2017 setelah keluarnya surat edaran Kepala BKN
tertanggal 15 September 2017.Suat dengan nomor K.26-30/V. 105-2/99 ini keluar sebagai tindak lanjut dengan diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen pns.
Seperti ini screenshot halaman depan dari surat kepala BKN mengenai Batas usia pensiun PNS terbaru 2017.
Berikut adalah bunyi surat resmi kepala BKN mengenai batas usia pensiun pns terbaru 2017
1.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan
bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 ditentukan
bahwa:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1)
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fu
ngsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c.
Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam
undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang
ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF
ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas
Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia
Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e.
PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang
menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan
60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh)
tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan
jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh
delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia
pensiunnya diatur sebagai berikut:
1)
berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau
kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April
1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2)
berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7
April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3)
berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959)
atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah
tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang
batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh)
tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4)
berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum
tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang
batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka
batas usia pensiunnya tetap 60 (enam pufuh) tahun.
e.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan
seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia
pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
3.
Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan
angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima
puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan
pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
4.
Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama
yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena
mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun,
tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka keputusan
pemberhentian dan pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah
ditetapkan tetap berlaku.
5.
PNS yang tidak bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
6. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Sumber berita: ainamulyana.blogspot.com
Demikian informasi mengenai surat edaran kepala bkn megenai batas usia pensiun pns terbaru 2017 !!
Post A Comment:
0 comments: