BERITAPNS.COM- Selamat datang di Beritapns.com yang membahas tuntas mengenai Gaji dan Remunerasi PNS dan Honorer baik Itu Guru dan Non Guru. Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan informasi mengenai kalendar tahunan Keuangan PNS yang membahas tentang jadwal waktu pembahasan hingga pencairan Gaji dan Berbagai tunjangan PNS secara nasional.

Setiap tahun ada momen yang berhubungan dengan keuangan dan kesejahteraan PNS seperti kenaikan gaji PNS, penerimaan gaji 13, persetujuan remunerasi dan lain-lain. Boleh dikatakan peristiwa ini merupakan kalender rutin yang terjadi sepanjang tahun anggaran seperti yang diuraikan dibawah ini.

Februari s/d April – Penerbitan PP Kenaikan GajiPada kisaran bulan ini PP kenaikan atau perubahan gaji PNS beserta pensiunan diterbitkan bersamaan dengan PP kenaikan gaji anggota Polri dan TNI. Peraturan yang ditandatangani presiden ini melampirkan besaran gaji pokok baru yang diterima berdasarkan golongan, masa kerja dan berlaku surut, artinya kenaikan gaji pokok berlaku mulai bulan Januari.
Tahun-tahun sebelumnya PP kenaikan gaji biasanya dikeluarkan pada bulan Februari, namun tahun 2013 kemarin PP baru diterbitkan pada bulan April tepatnya tanggal 11 (semoga tahun ini bisa lebih cepat).
Setelah terbit PP perubahan gaji ini, tidak membutuhkan waktu yang lama Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan segera mengeluarkan juknis pembayaran.
Mei dan Oktober – Persetujuan DPR tentang Tunjangan Kinerja K/LMengacu pada periode sebelumnya, persetujuan DPR tentang pemberian tunjangan kinerja pada kementerian dan lembaga dilaksanakan pada bulan Mei atau Oktober. Hal ini berkaitan juga dengan jadwal paripurna DPR serta pengajuan surat dari Kemenkeu.
Juni – Pembayaran Gaji 13Sejak pertama kali diberikannya gaji 13 pada tahun, penerbitan peraturan pemerintah tentangpemberian gaji 13 selalu konsisten dikeluarkan pada bulan Juni. Secara khusus juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Bagi PNS instansi vertikal pada kementerian/lembaga yang sudah disetujui tunjangan kinerja-nya, akan menerima remunerasi ke-13.
Juli – Terbit Standar Biaya Masukan dan KeluaranKemenkeu pada awal Juli akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang standar biaya masukan dan standar biaya keluaran tahun berikutnya. Standar biaya ini menjadi pedoman K/L dalam menyusun semua kegiatan yang didukung anggaran dalam DIPA.
Termasuk yang menjadi perhatian khusus di sini apakah ada perubahan uang makan PNS, uang lembur dan uang makan lembur. Terakhir adanya kenaikan uang makan PNS 2 tahun lalu yakni TA 2012.
16 Agustus – Pengumuman kenaikan gaji PNSSebagai konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu, pidato kenegaraan Presiden RI di depan Paripurna DPR merupakan momen presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, Polri, TNI tahun depan beserta persentasenya. Pada tanggal ini juga dapat diketahui kebijakan keuangan pegawai lainnya seperti penganggaran remunerasi, pemberian gaji 13 apakah masih ada atau dihentikan.
Desember – Percepatan Pembayaran Uang Makan dan RemunerasiDesember adalah bulan terakhir tahun anggaran berjalan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan tahun berjalan, uang makan dan tunjangan kinerja yang biasanya diberikan pada bulan berikutnya pembayaran dipercepat pada bulan berjalan (Desember).
Lain-lainPerubahan lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan PNS adalah kenaikan tunjangan beras. Perubahan tunjangan beras ini mengikuti harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog. Dengan mekanisme seperti ini hampir dipastikan tiap tahun tunjangan beras akan selalu berubah (naik) karena harga pembelian pemerintah (HPP) kepada petani tidak mungkin turun.
Keterangan: kalendar ini bisa berubah sewaktu-waktu seiring bertambahnya komponen gaji dan Tunjangan yang akan diterima PNS, seperti tahun 2016 ini PNS akan menerima gaji ke-14
Sumber: setagu.net
Demikian informasi mengenai Kalendar keuangan PNS yang membahas mengenai jadwal pembahasan sampai jadwal pencairan Gaji dan berbagai Tunjangan PNS secara Nasional
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: