Seperti yang pernah beritapns.com upload pada posting
terdahulu bahwa BKN sudah menetapkan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan
penetapan pensiun otomatis sudah berlaku pada bulan ini secara
nasional.
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terkait mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). Ada sebagian guru yang memahami bahwa dengan diterapkanKenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.
Padahal secara logika hukum saja tidak tepat jika Surat Edaran BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan bisa
menghilangkan kewajiban guru untuk naik pangkat berdasarkan angka
kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. Jika belum paham para guru
(terutama guru PPKn) harus belajar lebih mendalam tentang Tata Urutan
Perundang-Undangan.
Penegasan bahwa mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tidak
menghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang
dipersyaratkan sebenarnya pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Aria
Wibisana pada tahun 2015 yang lalu saat gagasanKenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyatakan bahwaKenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
Kepala
BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lalu menyatakan
bahwa aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS. Namun
demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum
kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan
angka kredit untuk bisa naik pangkat. Harus membuktikan angka kreditnya
bisa memadai.
Jika demikian adanya menurut Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tetapi
diberikannya kemudahan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama pada
unsur pengembangan profesi seperti dimudahkannya kewajiban dalam membuat
KTI. Selama ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya
karena persoalaan KTI. Memang sudah ada ide dari Mendikbud dari Dirjen
GTK (yang lalu) untuk mempermudah KTI bagi guru. Namun ide tersebut
tidak dapat diterapkan tanpa regulasi. Oleh karena itu, KAMI MENANTIKAN
REGULASI ITU.
Semoga saja segera diterbitkan regulasi mengenai kenaikan pangkat otomatis bagi pns guru.
Post A Comment:
0 comments: